la nyalla
Sidang Praperadilan Jilid III Kadin Jatim, Kejati Meragukan Indepndesi Hakim
”Jika itu tidak dinyatakan secara terbuka, kami juga akan ragu-ragu seperti apa komitmennya (komitmen hakim)."
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Setelah sidang praperadilan jikid III diajukan La Nyalla Mattalitti sempat tertunda sepekan, akhirnya digelar di Pengadian Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/5/2016).
Sidang perdana dipimpin hakim tunggal, Mangapul Girsang SH, sempat diwarnai sikap marah pihak Kejati Jatim yang menilai adanya kepentingan hakim dalam praperadilan diajukan Muhammad Ali Affandi, anak dari La Nyalla Mattalitti.
Pernyataan sikap itu dikatakan kuasa hukum Kejati Jatim, Bambang Budi Purnomo SH saat sidang berlangsung.
Kejati Jatim justru cenderung mempertanyakan independensi pengadilan dalam menangani sebuah perkara yang diatur dalam Pasal 220 KUHAP.
”Jika itu tidak dinyatakan secara terbuka, kami juga akan ragu-ragu seperti apa komitmennya (komitmen hakim). Harus dinyatakan bahwa hakim tidak ada kepentingan dalam perkara ini,” tutur Bambang.
Ia mengatakan, hakim harus menyampaikan ke publik bahwa dirinya tidak mempunyai kepentingan.
"Jangan sampai putusan-putusan itu bersifat tendensius,” sambung Bambang.
Rupanya pernyataan kuasa Kejati Jatim tidak begitu ditanggapi oleh hakim tunggal Mangapul Girsang. Dia beralasan dalam Undang undang juga sudah disebutkan bahwa hakim harus bersifat independen.
Mangapul meminta agar tak ada debat yang tak perlu dalam persidangan, terutama debat terkait permasalahan yang banyak orang sudah memahaminya seperti independensi hakim.
Setelah reda, hakim Mangapul melanjutkan sidang. Namun sidang kali ini berbeda dari sidang praperadilan sebelumnya. Kuasa hukum pemohon tak membacakan permohonannya dalam sidang.
Permohonan itu langsung diserahkan ke hakim dan tim kuasa Kejati Jatim selaku termohon.
Hakim Mangapul mengingatkan pemohon dan termohon, jika persidangan praperadilan ini berbeda dengan perkara perdata sehingga tidak perlu adanya replik maupun duplik serta kesimpulan.
Usai sidang, Bambang Budi Purnomo SH, mengatakan pentingnya pakta intergitas hakim dinyatakan dalam persidangan sebagai bentuk komitmen hakim tidak ada kepentingan dalam menyidangkan perkara ini.
"Karena selama ini, pasal 220 KUHAP itu tidur dan tidak pernah disampaikan hakim. Padahal itu penting untuk menunjukkan komitmen hakim tidak ada keberpihakan dengan perkara yang ditanganinya," kata Bambang.
Sedang tim advokat Kadin Jatim, Amir Burhanudin SH, menyesalkan sikap Kejati Jatim itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/palu-sidang_20160406_213017.jpg)