Berita Gresik

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Gresik Bisa Dipenjara Tiga Bulan atau Denda Rp 500.000

#Gresik - Pemerintah Gresik akan terapkan denda Rp 500.000, serta hukuman penjara tiga bulan bagi warga yang buang sampah sembarangan.

Penulis: M Taufik | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id/M Taufik
Aktivitas pemulung di TPA Ngipik, Rabu (13/4) sore. Dari sampah-sampah yang dibuang ke tempat ini, para pemulung di sana mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga. 

SURYA.co.id I GRESIK - Peringatan bagi yang biasa membuang sampah sembarangan di Kabupaten Gresik, sebab tak lama lagi orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 500.000 atau hukuman penjara selama 3 bulan.

"Itu terungkap dalam Publik Hearing, tapi detail dan pastinya masih perlu dilakukan pembahasan lagi," kata Suberi, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Gresik, Rabu (27/4/2016).

Selain usulan pemberlakuan denda buang sampah sembarangan, BP Perda dalam pembahasan tersebut juga berencana mewajibkan seluruh desa di Kabupaten Gresik untuk menyiapkan lahan tempat pembuangan sampah (TPS).

Rencananya, kewajiban penyediaan TPS dan ketentuan sanksi untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan tersebut bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Gresik.

Dikatakan Subreri, pihaknya juga masih mengkaji terkait dengan lokasi mana saja yang tidak boleh membuang sampah sembarangan. Serta, atribut apa saja yang harus disiapkan untuk memberlakukan aturan tersebut.

"Karena, tidak mungkin aturan denda maupun keberadaan lokasi-lokasi TPS itu bisa langsung diberlakukan di seluruh wilayah," imbuh dia.

Terkait dengan berapa luasan lahan yang harus disiapkan Pemerintah Desa, katanya, sejauh ini belum diatur secara detail.

Rencananya, rinciannya bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup). Yang jelas, diharapkan di setiap desa punya lahan TPS.

Sekarang ini, DPRD Gresik sedang menyiapkan 7 Ranperda. Semua sudah selesai proses publik Hearing, selanjutnya bakal digelar Paripurna untuk mengesahkan Ranperda.

Berikutnya, akan dibentuk Pansus yang bertugas menyelesaikan Ranperda menjadi Perda.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved