Hukum Kriminal Surabaya
Hadi Santoso Praperadilankan Polsek Gubeng dan Kalah, Kini Mulai Diadili
#SURABAYA - Hadi diduga telah menipu dan menggelapkan dua mobil milik Ang Denis Harsono Basuki.
Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Kalah menggugat praperadilan Polsek Gubeng, Hadi Santoso duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/2/2016).
Dia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Fathol Rosyid.
Hadi diduga telah menipu dan menggelapkan dua mobil milik Ang Denis Harsono Basuki.
Kasus ini bermula saat dia menjual dua mobilnya ke show room milik pelapor. Tapi penjualan ini tidak disertai dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Terdakwa berlasan BPKB tersebut ada di rumahnya di Kediri. Karena sudah saling kenal, korban memaklumi. Terdakwa berjanji akan segera memberikan BPKB tersebut.
Setelah waktu yang telah disepakati, terdakwa kembali enggan memberikan BPKB tersebut. Akhirnya diketahui terdakwa telah menggadaikan BPKB itu. Korban pun lapor ke Polsek Gubeng dengan membawa kuitansi jual-beli tertanggal 31 Oktober 2014.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Polsek Gubeng menahan Hadi Santoso. Tapi Hadi Santoso tidak terima penahanan ini. Dia pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya. Ternyata hakim menolak gugatan tersebut sehingga kasusnya terus berjalan.
“Terdakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan 378 KUHP tentang penipuan,” kata Fathol.
Sementara itu, kuasa hukum Hadi Santoso, Alexander Arif menegaskan tidak ada transaksi jual-beli dalam kasus ini. Kasus ini hanya utang-piutang antara Hadi Santoso dengan Ang Denis Harsono.
Awalnya Hadi Santoso utang sebesar Rp 309 juta kepada Ang. Tidak lama kemudian Hadi utang lagi sebesar Rp 100 juta.
“Ang minta jaminan sehingga Hadi memberikan dua mobil itu. Saat itu sudah dikatakan bila BPKB-nya sedang digadaikan di koperasi,” kata Alexander.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-jatim-pengadilan-negeri-surabaya_20160217_212546.jpg)