Perlindungan Anak

Nelayan Gendam Siswi SMP Lantas Mencabuli, Begini Pengakuannya

#SITUBONDO - Gadis ini dipasangi gelang yang terbuat dari benang dan lidi tak sadarkan diri sehingga pelaku leluasa mencabuli RK.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Yuli

SURYA.co.id | SITUBONDO - Hariyanto, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, akhirnya tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya.

Pria berusia 34 tahun ini ditangkap karena diduga mencabuli pelajar SMP berinisial RK (14) yang tidak lain tetangganya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang berprofesi nelayan ini langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Hariyanto tidak mengakui perbuatannya di hadapan polisi. Ia mengaku hanya mengajak korban untuk bermain-main.

“Tidak sampai terjadi. Saya juga tidak memberi apa-apa ke dia (RK),” katanya di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Situbondo, 21 Januari 2016.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah anggotanya mengetahui keberadaan Hariyanto alias Yayan yang selama ini menghilang dan kembali ke rumahnya.

Tidak ingin kehilangan jejak, polisi langsung menggerebeknya dan menggelandang ke Polres Situbondo.

“Tersangka sudah beberapa kali dipanggil tetapi tidak pernah datang dengan alasan ada acara di luar. Setelah kami mendapat informasi bahwa pelaku pulang, saat itu tersangka langsung kami tangkap,” kata AKP Riyanto.

Kasus pencabulan yang dialami RK terjadi Mei 2015 silam. Saat itu korban hendak berangkat ke sekolah.

Namun, pria yang memiliki istri tersebut melakukan serangkaian rayuan yang diduga disertai gendam.

Meski RK sempat menolak namun tak berdaya dan tetap ikut Hariyanto.

Selanjutnya Hariyanto membawa RK ke rumah kosong, timur UGD Kecamatan Banyuputih.

Setibanya di dalam rumah tersebut, gadis ini dipasangi gelang yang terbuat dari benang dan lidi tak sadarkan diri sehingga pelaku leluasa mencabuli RK.

Hariyanto dijerat pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved