Hukum dan Kriminal Surabaya
Aditya Tidur Gratis di Dua Hotel, Modal Manual Key In dari Komunitas Peretas
Di antara informasi yang dibagikan kepada anggota komunitas peretas ini adalah nomor kartu kredit yang mudah dibobol.
Penulis: Zainuddin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Aktivitasnya berselancar di dunia maya membuat Rangga Aditya (35) berkenalan dengan komunitas peretas. Meskipun tidak pernah bertemu, anggota komunitas peretas ini saling berbagi informasi.
Di antara informasi yang dibagikan kepada anggota komunitas peretas ini adalah nomor kartu kredit yang mudah dibobol.
Pekerja di event organizer (EO) ini pun menjajal kebenaran informasi yang diperoleh dari sesama peretas.
Dia menggunakan nomor kartu kredit itu untuk menginap di sebuah hotel di Lombok. Dalam pembayaran check in, warga Jalan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan ini menggunakan metode manual key in.
Rangga tidak perlu menunjukan kartu kredit saat transaksi dengan pegawai hotel. Dia cukup menekan nomor kartu pada electronic data captured (ECD), dan menyebutkan tanggal kedaluwarsanya. Berhasil. Aksinya tidak terendus oleh polisi.
Dia pun kembali mengulang aksinya usai menggelar event di Surabaya. Dia menginap di sebuah hotel di Jalan Dr Soetomo. Sebagaimana saat menginap di hotel di Lombok, Rangga juga menggunakan kartu kredit dengan metode manual key in.
“Saya baru dua kali menggunakannya. Itu pun hanya menginap di hotel,” kata Rangga, Kamis (10/12/2015).
Transaksi di hotel ini menggunakan EDC milik Bank Mandiri. Setelah Rangga memasukkan nomor kartu, pihak Bank Mandiri mengkonfirmasi kepada pihak hotel.
Sebab, nomor kartu kredit itu terdaftar di Selandia Baru. Pihak hotel pun menjawab bila tidak ada warga negara asing di hotel itu.
Setelah dipastikan adanya indikasi penipuan, pihak Bank Mandiri kordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Anggota Satreskrim langsung datang ke hotel itu. Rangga ditangkap sebelum meninggalkan hotel.
“Saya dapat nomor itu gratis. Saya tidak mengeluarkan uang sepeserpun,” tambahnya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Lily Djafar menyebutkan tersangka menyewa dua kamar di hotel itu.
Pihaknya belum mengetahui sejak kapan pelaku menjalankan aksinya dan dimana saja. Sampai sekarang pelaku masih menyebut hanya beraksi di Lombok dan Surabaya.
“Kami masih kembangkan kasusnya,” kata Lily.