Selasa, 19 Mei 2026

Berita Bojonegoro

Inilah Akibat Menjual Mobil Kreditan Ke Showroom

Tim Buru sergap (buser) Polres Bojonegoro menangkap seorang karyawan swasta berinisial SM (21) karena menjual mobil kreditan.

Tayang:
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Adrianus Adhi
joiseygoil.wordpress
ILUSTRASI 

SURYA.co.id I BOJONEGORO - Tim Buru sergap (buser) Polres Bojonegoro menangkap seorang karyawan swasta berinisial SM (21). Warga Desa Karangsono, Kecamatan Dander ini diamankan pekan lalu karena menjual mobil yang ia kredit. 

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, memaparkan SM ditangkap setelah mendapat laporan dari Masjhuri (60), warga Jalan Gajah Mada pada tanggal 15 Oktober 2015. Masjhuri adalah pembeli mobil SM beberapa waktu lalu.

Semula, SM membeli mobil secara kredit. Mobil ini lalu dijual lagi secara tunai dengan dilengkapi dokumen pelunasan palsu. Transaksi dilakukan di showroom Loresta Motor di Jalan Gajah Mada Bojonegoro pada tanggal 13 Januari 2014 sekitar pukul 09.00.

"Korban membeli satu unit kendaraan bermotor roda empat dari SM melalui saksi DM dan YD yang merupakan karyawan Bank Mandiri Mitra Usaha," kata Basuki, Minggu (6/12/2015).

Dalam penjualan itu, mobil tanpa dilengkapi BPKB. Saat itu pelaku hanya memberikan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan bukti kwitansi pembelian secara tunai, serta surat keterangan pembelian secara tunai di Dealer PT United Motor Centre.

SM kala itu juga berjanji akan memberikan BPKB setelah selesai proses di Samsat yaitu selama tiga bulan. Walau begitu, janji ini tak ditepati. Usut punya usut SM ternyata membeli mobil secara kredit dan pembayaran angsuran terakhir bulan Agustus 2014.

Bojonegoro. "Menurut pengakuan korban, pembelian itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 152.000.000," kata Basuki.

Basuki menambahkan SM kini meringkuk di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved