Berita Bojonegoro

Pekerja EPC-5 Proyek ExxonMobil Tertangkap Bawa Ekstasi

Anggota Polres Bojonegoro menangkap seorang pegawai bagian Engineering Procurement and Construction (EPC-5) proyek ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Yuli
iksan fauzi
PEMBAWA EKSTASI - Wawan Hermawan (38), warga Desa Karangasem Barat, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat. 

SURYA.co.id | BOJONEGORO - Anggota Polres Bojonegoro menangkap seorang pegawai bagian Engineering Procurement and Construction (EPC-5) proyek ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Wawan Hermawan (38).

Warga Desa Karangasem Barat, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat itu membawa narkotika jenis ekstasi.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, di EPC-5, Wawan bekerja di instalasi listrik.

Saat di Getz Cafe Jalan Veteran Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro sekitar pukul 01.30, Minggu (18/10/2015), Wawan digeledah polisi.

“Anggota kami menemukan dua pil ekstasi warna hijau dibungkus tisu warna putih yang tersimpan di saku jaket,” kata Nugroho, Selasa (27/10/2015).

Polisi mengetahui Wawan menyimpan ekstasi berdasar kabar dari orang yang biasa memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Menurut Nugroho, setelah mendapat informasi, buru sergap Polres mencari Wawan dan meringkusnya.

“Pengakuan tersangka, dia mendapatkan ekstasi dari kenalannya,” bebernya.

Akibat perbuatan Wawan, polisi menjerat pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, bunyinya, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu (bukan tanaman).

“Ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun denda Rp 8 miliar,” pungkas Nugroho.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved