Berita Jember
Kucing Hutan Biasa Disantap, Juga Sering Ganggu Hewan Ternak
#JEMBER - Ternyata, kucing hutan atau Blacan biasa berkeliaran di sekitar kampung di Lumajang dan mengganggu hewan ternak. Warga pun biasa memasaknya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | JEMBER - Universitas Jember (Unej) akhirnya ikut repot setelah merebaknya postingan foto kucing hutan mati oleh mahasiswa Unej, Ida Tri Susanti.
Sejak foto itu ramai dibicarakan oleh netizen, Sabtu (17/10/2015), Humas dan Protokol Unej langsung memantaunya.
Apalagi pihaknya juga mendapatkan desakan dari netizen kepada pihak Humas Unej. "Ada sekitar 4.000 netizen yang membaca dan mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti," ujar Kepala Humas dan Protokol Unej Agung Purwanto, Senin (19/10/2015).
Akhirnya Humas Unej menelusuri status Ida Tri Susanti. Agung membenarkan bahwa pengunggah foto kucing hutan mati itu adalah mahasiswa Unej dari jurusan Matematika Fakultas MIPA.
Kemudian Humas Unej juga menelusuri lokasi Ida tinggal dan bagaimana ia bisa mengunggah foto tersebut.
Agung kemudian mencoba berkomunikasi dengan Ida melalui email, yang kemudian dijawab oleh sahabat Ida.
Dalam penjelasannya, warga di desa Ida sudah lazim mengkonsumsi kucing hutan itu. Sebab kucing hutan itu bebas berkeliaran di sekitar kampung dan mengganggu hewan ternak.
"Mungkin bagi budaya sebagian besar orang itu tidak lazim, ternyata di kampung itu sudah lazim. Kucing hutan berkeliaran di sekitar kampung dan menjadi penganggu hewan ternak. Jadi ada yang memburunya kemudian dijual. Ketika itu, anak ini pulang kampung dan ibunya hendak memasak itu," ujar Agung.
Atas penelusuran itu, Agung menyimpulkan jika perbuatan Ida dilatarbelakangi ketidaktahuan ia akan peraturan yang melindungi kucing hutan itu.
'Saya melihat perbuatan dia dilatarbelakangi ketidaktahuan, karena itu sudah menjadi kebiasaan di sana," lanjutnya.
Yuk, update berita penting dan menarik saja, klik:
Dari situlah, Agung melihat absennya pemerintah selaku pihak yang menyosialisasikan Undang-Undang. Sebuah UU, kata Agung, jika sudah dituangkan di lembaran negara maka sejatinya masyarakat sudah mengetahuinya karena ada proses sosialisasi.
Namun dalam kasus ini, warga tidak mengetahui jika kucing hutan termasuk hewan yang dilindungi dan dilarang untuk diburu, dipelihara, diawetkan atau dikonsumsi.
Peraturan tentang hal itu dituangkan dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang kemudian diatur dalam PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/foto-foto-kucing-hutan-yang-dibantai-dari-akun-facebook-ida-tri-susanti_20151018_234753.jpg)

