Musim Haji 2015

Kerluarga Korban Crane Mekkah Dapat Santunan Rp 38 Juta

Setiap jemaah haji membayar premi asuransi Rp 50.000 yang telah dibayar oleh pemerintah melalui dana optimalisasi.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Kepala Bidang Haji Kemenag Jatim, H M.Sakur, mengatakan, jemaah haji maupun petugas haji mendapat perlindungan asuransi saat berangkat dari rumah setelah mendapat SPMA (Surat Panggilan Masuk Asrama) sampai dengan kembali lagi ke tempat tinggal sesuai domisili.

"Apabila jemaah haji/petugas belum tiba di rumah masing-masing karena yang bersangkutan masih dalam perawatan di rumah sakit, baik saat keberangkatan maupun kepulangan, maka perusahaan asuransi tetap memberikan manfaat asuransi (meninggal dunia dan cacat tetap/sebagian)," paparnya ketika ditemui di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) Selasa (15/9/2015).

Bagi jemaah haji/petugas haji yang transit dan memerlukan waktu untuk menuju domisili/tempat tinggal, dikarenakan jarak yang jauh antara embarkasi dan domisili maka perjanjian asuransi ditambah 15 hari sejak tiba di Indonesia.

"Prosesnya kan setelah jemaah ini selesai melaksanakan haji. Namun apabila sebelum 15 hari telah sampai didomisili, maka perjanjian asuransi dianggap selesai," kata dia.

Uang Pertanggungan (UP) jemaah haji sebesar Rp 18.500.000, untuk petugas sebesar Rp 10.000.000. Untuk penetapan cacat tetap/sebagian berdasarkan surat pernyataan dokter.

Sementara keluarga korban yang meninggal akibat peristiwa robohnya crane di Masjidilharam, Mekkah, dipastikan mendapat santunan dari pemerintah sebesar Rp 38 juta yang diberikan melalui PPIH masing-masing embarkasi.

"Keluarga dari jemaah yang meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp 38 juta. Kalau yang luka-luka tidak dapat santunan," katanya.

Masa pengajuan klaim selambat-lambatnya 90 hari setelah kedatangan kloter terakhir di Tanah Air dan apabila pengajuan klaim melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, maka proses klaim diselesaikan melalui konfirmasi dari Kementerian Agama Pusat.

Setiap jemaah haji membayar premi asuransi Rp 50.000 yang telah dibayar oleh pemerintah melalui dana optimalisasi. Sedangkan untuk petugas, premi dibayar sendiri oleh petugas dari honor yang diterima.

Jenis santunan jemaah haji/petugas haji :

1. Meninggal dunia biasa/bukan karena kecelakaan 100% UP
2. Meninggal dunia karena kecelakaan 200% UP
3. Cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota untuk selamanya akibat kecelakaan:
- Kehilangan fungsi atas kedua tangan 100%
- Kehilangan fungsi atas kedua kaki 100%
- Kehilangan fungsi atas kedua mata 100%
- Kehilangan fungsi atas satu tangan dan satu kaki 100%
- Kehilangan fungsi atas satu tangan dan satu mata 100%
- Kehilangan fungsu atas satu kaki dan satu mata 100%
- Kehilangan fungsi pendengaran kedua belah telingan 100%

4. Cacat tetap sebagian yaitu cacat sebagian yang sifatnya permanen akibat kecelakaan yang menyebabkab kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi untuk selamanya:
- Lengan kanan mulai dari bahu 70%
- Lengan kiri mulai bahu 56%
- Tangan kanan mulai dari siku 65%
- Tangan kiri mulai dari siku 52%
- Tangan kanan mulai dari pergelangan 60%
- Tangan kiri mulai dari pergelangan 50%
- Satu mata 30%
- Satu kaki 50%
- Dari paha/sendi lutut 40%
- Dari pergelangan kaki 40%
- Tiap jari kaki 5%
- Ibu jari tangan kanan 25%
- Tiap satu ruas ibu jari tangan kanan 12,5%
- Ibu jari tangan kiri 20%
- Tiap satu ruas ibu jari tangan kiri 10%
- Jari telunjuk kanan 25%
- Tiap satu ruas jari telunjuk kanan 5 %
- Jari telunjuk kiri 12%
- Tiap satu ruas jari telunjuk kiri 4%
- Jari kelingking kanan 12%
- Tiap satu ruas jari kelingking kanan 4%
- Jari kelingking kiri 7%
- Tiap satu ruas jari kelingking kiri 2,3%
- Jari tengah atau jari manis kanan 10%
- Tiap satu ruas jari tengah atau jari manis kanan 3,3%
- Jari tengah atau jari manis kiri 8%
- Tiap satu ruas jari tengah atau jari manis kiri 2,6%.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved