Pemberantasan Narkoba

Residivis Pengedar Sabu di Terminal Joyoboyo Tertangkap

Nico ternyata berstatus residivis. Tahun 2003 silam, dia juga pernah meringkuk di dalam penjara dalam perkara pencurian.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m taufik
RESIDIVIS - Nico Farid Diansa (30), warga Jetis Wetan gang VI Surabaya saat di markas polisi. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Meski lokasinya dekat dengan polsek, Terminal Joyoboyo, Surabaya juga menjadi lokasi rawan peredaran narkoba. Ramainya terminal menjadi celah bagi pelaku untuk menjajakan barang haramnya.

Seperti yang dilakoni Nico Farid Diansa (30), warga Jetis Wetan gang VI Surabaya. Dengan kejeliannya, pria ini berulang kali jualan sabu di terminal bus yang berada di belakang Polsek Wonokromo.

Nico biasa melakukan transaksi narkoba di terminal. Pemesan yang biasa bekerja di kawasan itu maupun pemesan dari tempat lain, biasa diajaknya janjian di Joyoboyo saat hendak transaksi dengannya.

"Memang, saya sudah beberapa kali transaksi di kawasan terminal Joyoboyo, tapi saya hanya kurir. Cuma mengantarkan barang ke pemesan saja," dalih Nico.

Sebelum mengantar barang, dia biasa janjian dulu di sana. "Setelah lokasinya disepakati, barang baru dikirim. Setiap pengiriman (sabu) saya mendapat upah Rp 50 ribu," dalihnya.

Nico tak merasa bahwa aktivitasnya itu telah tercium polisi. Petugas yang mendapat laporan tentang adanya transaksi narkoba di Joyoboyo sudah beberapa hari melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi pun meringkus Nico.

"Tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan sabu ke pemesannya. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram di saku celananya," ungkap Kapolsek Wonokromo Kompol Arief Kristanto, Sabtu (22/8/2015).

Kurir sabu ini pun langsung digelandang ke Polsek. Dalam pemeriksaan dia mengaku sudah berulangkali transaksi di Joyoboyo. Namun, dia hanya kurir. "Petugas masih berupaya mendalaminya, terutama mencari asal narkoba yang diedarkan tersebut," sambung Arief.

Nico ternyata berstatus residivis. Tahun 2003 silam, dia juga pernah meringkuk di dalam penjara dalam perkara pencurian. Bebas dari penjara bukannya insyaf, Nico malah menjadi kurir narkoba. Diapun harus kembali merasakan pengapnya penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved