Polda Jatim
Pengelola Salon Kalahkan Polda Jatim
Semula, salon itu diduga mengedarkan minuman beralkohol. Tapi, dalam penggeledahan itu, petugas menyita beberapa media kecantikan, seperti cream pagi.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Nanik Sutrisno, pengelola Salon Yemember berhasil memenangkan gugatannya terhadap Direskoba Polda Jatim.
Ia menggugat Pra Peradilan terkait penggeledahan oleh polisi di salonnya, Ruko Garden Palace, Jalan HR Muhammad Surabaya, 20 Oktober 2014 silam.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2015), hakim Sudarwin menyatakan bahwa penggeledahan itu cacat hukum.
Selain itu, dalam putusannya, hakim tunggal ini juga menyatakan bahwa penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik juga tidak sah.
Hakim menilai ada kejanggalan dalam penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan petugas Ditreskoba Polda Jatim. Kejanggalan itu, di antaranya tidak disertai surat tugas, dan barang bukti yang disita tidak sesuai dengan dugaan perkara.
Semula, salon itu diduga mengedarkan minuman beralkohol. Tapi, dalam penggeledahan itu, petugas menyita beberapa media kecantikan, seperti cream pagi, masker wajah, masker badan, dan sebagainya yang sudah ada izinnya dari Balai Pengawasan Obat dan Makananan (BPOM).
“Mempertimbangkan hal tersebut, mengadili, menerima permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan Nanik Sutrisno selaku pemohon,” kata hakim Sudarwin membaca amar putusannya.
Menanggapi putusan ini, Joko Cahyono selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa gugatan pra peradilan tersebut sejak awal memang ditujukan untuk memastikan apakah penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka ini sah.
“Disampaikan bahwa munculnya perkara ini karena adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi terhadap pengaduan itu belum dilakukan penyelidikan dengan sempurna atas kebenarannya, sehingga mengakibatkan kesalahan dalam menafsirkan informasi,” ungkap Joko.