Kriminalitas di Surabaya

Ini Ceramah Kapolres untuk Pejudi Berusia 68 Tahun

“Seharusnya kalau sudah tua kan banyak istighfar, atau membaca al-Qur’an. Jangan malah berjudi,” kata Arnapi kepada kakek itu.

Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
zainuddin
Kapolres Tanjung Perak, AKBP Arnapi di hadapan para tersangka judi di Mapolres Tanjung Perak, Sabtu (1/8/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Polres Tanjung Perak pamer hasil tangkapan judi dalam kurun waktu sebulan di Mapolres Tanjung Perak, Sabtu (1/8/2015). Sebanyak 84 pejudi mendekam di sel Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di antara para pejudi itu, ada seorang kakek berusia 68 tahun yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak karena menjadi pengecer totoan gelap (togel). Kapolres Tanjung Perak, AKBP Arnapi sempat kaget melihat kakek yang meringkuk bersama tahanan judi itu.

“Seharusnya kalau sudah tua kan banyak istighfar, atau membaca Alquran. Jangan malah berjudi,” kata Arnapi kepada kakek itu.

Selama sebulan ini Satreskrim menangkap tersangka dari aneka macam judi, mulai judi domino sampai judi online di 66 lokasi. Petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) terkait judi, seperti 21 unit komputer, 18 bukti transfer, 19 ATM, dan sebagainya.

Menurutnya, lokasi penangkapan tersangka judi tidak hanya di wilayah hokum Polres Tanjung Perak. Selama perjudian itu dilakukan di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pihaknya mengetahui, anggotanya akan menangkapnya.

Makanya Arnapi menegaskan anggotanya tidak selalu patroli atau monitor di wilayah hokum Polres Tanjung Perak di lima kecamatan. Makanya anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak sering menangkap penjudi di Tambaksari, Ngagel, atau kecamatan lain.

“Intinya setiap anggota harus memiliki niat memberantas perjudian,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved