Pemberantasan Korupsi
Aneh, 3 Pengemplang Pajak Rp 100 Miliar Tidak Ditahan
Perkara pertama melibatkan tersangka YO, mantan Direktur PT TD yang mengemplang pajak sampai Rp 40.680.179.487.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Penyidik Pajak Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak menyerahkan tiga tersangka kasus penilepan pajak yang totalnya sekitar Rp 100 miliar, Selasa (28/7/2015).
Ketiga tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Selanjutnya, perkara ini bakal disidangkan di Surabaya.
"Karena locus atau tempat kejadiannya di Surabaya. Kami upayakan secepatnya perkara ini dikirim ke pengadilan," kata Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny usai menerima pelimpahan berkas dan tersangka, Selasa siang.
Perkara pertama melibatkan tersangka YO, mantan Direktur PT TD yang mengemplang pajak sampai Rp 40.680.179.487 dengan modus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar dengan hasil penjualan dalam SPT tahunan PPh Bandan dan SPT masa PPN.
Pria kelahiran 1968 itu mengemplang pajak dalam kurun waktu Januari 2005 hingga Desember 2007.
Selama itu, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan di Surabaya dan memiliki sejumlah cabang di daerah lain tersebut berhasil mengelabuhi petugas pajak. Baru sekitar tahun 2009, kejahatannya tercium petugas dan mulai dilakukan penyelidikan bersama polisi.
"Tersangka membuka dua rekening untuk menampung hasil penjualan. Satu rekening dilaporkan dalam SPT dan satunya tidak dilaporkan," ungkap Yuli Kristiono, Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak saat di Kejati Jatim.
Perkara kedua adalah penerbitan faktur fiktif atau faktur pajak tidak sebagaimana transaksi melalui PT CAP dan PT CBT, dua perusahaan tidak jelas di Surabaya yang dilakukan oleh AS, pria 48 tahun; dan NWS, perempuan 54 tahun.
"Perusahaan ini tidak jelas, cuma namanya dipakai oleh pelaku untuk membuatkan faktur pihak lain," lanjut Yuli.
Dalam perkara ini, dua tersangka itu berhasil mengemplang pajak sampai Rp 55.146.698.812. Menurutnya, kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka MM alias MR alias H alias G alias TP.
Mereka itu seperti sindikat. Membentuk perusahaan tidak jelas untuk membuatkan faktur fiktif ke pihak lain. Dari faktur yang mereka buatkan, para pelaku mendapat keuntungan besar, berupa nilai pajak dan fee dari pihak lain.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, tiga tersangka itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Kendati tergolong perkara berat, ketiganya tidak ditahan oleh penyidik. Tersangka YO hanya dikenakan wajib lapor, dan dua tersangka lain malah tidak ditahan sama sekali.
Padahal, YO sempat menghilang dan dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka.
"Setelah ditemukan, dia koperatif. Serta ada jaminan dan keluarga dan sebagainya. Karena itu hanya dikenakan wajib lapor," jawab Yuli.
Saat ini, kasus tersebut sudah diterima penyidik Kejari Surabaya untuk selanjutnya disidangkan. Dan penyidik pun belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak.
"Kami pelajari dulu berkasnya, ditahan atau tidak belum bisa diputuskan sekarang," kata Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu.