Pemberantasan Korupsi

3 Pengemplang Pajak Rp 100 Miliar Akhirnya Dijebloskan ke Bui

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tiga tersangka kasus pengemplangan pajak hingga Rp 100 miliar akhirnya ditahan oleh penyidik kejaksaan.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA/HABIBUR ROHMAN
PENYELEWENGAN PAJAK - Dari kanan, Kajati Jatim Elvis John, Direktur Penuntut Umum Kejaksaan Agung Eddy Rukamto, Direktur Intelijen dan penyidikan Yuli Kristiono (pegang mikrofon) dan Kakanwil DJP Jatim II Nader Sitorus saat penyerahan 3 tersangka dan barang bukti penyelewangan pajak di Jatim, Selasa (28/7/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tiga tersangka kasus pengemplangan pajak hingga Rp 100 miliar akhirnya ditahan oleh penyidik kejaksaan.

Tiga tersangka dikirim ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Selasa (28/7/2015) malam.

Meski selama diproses oleh penyidik Ditjen Pajak tidak pernah ditahan, nasib mereka beda ketika dilimpahkan ke kejaksaan. "Malam ini ditahan, dan langsung dikirim ke Rutan Medaeng," kata Roy Rovalino, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Selasa malam.

Alasan penahanan ini, di antaranya karena khawatir tersangka melarikan diri. Apalagi, satu dari tersangka itu pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.

Ada dua perkara pengempalang pajak ini. Pertama, tersangka YO mantan Direktur PT TD yang mengemplang pajak sampai Rp 40.680.179.487 dengan modus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar dengan hasil penjualan dalam SPT tahunan PPh Bandan dan SPT masa PPN.

Pria kelahiran 1968 itu mengemplang pajak dalam kurun waktu Januari 2005 hingga Desember 2007. Selama itu, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan di Surabaya dan memiliki sejumlah cabang di daerah lain tersebut berhasil mengelabuhi petugas pajak.

Kasus kedua adalah penerbitan faktur fiktif atau faktur pajak tidak sebagaimana transaksi melalui PT CAP dan PT CBT, dua perusahaan tidak jelas di Surabaya yang dilakukan oleh AS, pria 48 tahun; dan NWS, perempuan 54 tahun.

Dalam perkara ini, dua tersangka itu berhasil mengemplang pajak sampai Rp 55.146.698.812. Menurutnya, kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka MM alias MR alias H alias G alias TP.

Mereka itu seperti sindikat. Membentuk perusahaan tidak jelas untuk membuatkan faktur fiktif ke pihak lain. Dari faktur yang mereka buatkan, para pelaku mendapat keuntungan besar, berupa nilai pajak dan fee dari pihak lain.

BERITA TERKAITAneh, 3 Pengemplang Pajak Rp 100 Miliar Tidak Ditahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved