Kriminalitas di Surabaya

Mengaku Hajjah dan PNS Kemenag, Sikat Uang Rp 95 Juta

Dalam melakukan kejahatannya, pelaku mengaku sebagai PNS dan memakai KTP atas nama Dra HJ Fatimatul Jahroning.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m taufik
Tersangka penipuan investasi bodong bermodus menyaru PNS Kemenag saat di Polrestabes Surabaya, Senin (17/7) 

SURYA.co.id | SURABAYA – Satu lagi modus penipuan berkedok investasi bodong terungkap. Kali ini, pelakunya menyaru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur untuk meyakinkan korban.

Adalah Fatimatul Jahroning Maimunah, perempuan 47 tahun asal Mangga Dua, Jakarta yang juga beralamat di Jalan Jetis Lebar, Surabaya. Ia mengaku sebagai PNS Kemenag, lalu mengelabuhi Oktavijanto Putro, warga Karang Asem, Surabaya.

Modus penipuannya, menawarkan investasi yang keuntungannya mencapai dua kali lipat dari nilai modal yang diserahkan.

Tak hanya itu, pelaku juga memberi janji keuntungan sampai Rp 10 miliar dalam kurun waktu tertentu jika korban bersedia gabung dalam investasi ini.

Meski jenis investasi yang ditawarkan tidak jelas, pelaku berhasil memperdayai korbannya. Korban mengaku percaya lantaran melihat status pelaku yang bertugas di Kemenag Jawa Timur.

Korban semakin yakin karena saat bertemu di Royal Plaza Surabaya, pelaku juga mengenakan baju cokelat layaknya seragam PNS Kemenag.

Dengan kepercayaan yang didukung iming-iming keuntungan besar, korban pun menyerahkan uang Rp 95 juta sebagai modal awal investasi ke tersangka. Tapi, setelah ditunggu lama, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair. Malah, pelaku berusaha menghindar. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.

Berdasar laporan itulah, polisi mencari keberadaan pelaku. Sampai akhirnya, Fatimah diringkus petugas Resmob Polrestabes Surabaya ketika sedang berada di rumahnya di Jetis Lebar Surabaya.

Kini, Fatimatul Jahroning Maimunah harus mendekam di dalam penjara.

"Dalam melakukan kejahatannya, pelaku mengaku sebagai PNS dan memakai KTP atas nama Dra HJ Fatimatul Jahroning," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Subeti, Senin (27/5).

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita KTP atas nama Dra Hj Fatimatul Jahroning yang diduga palsu. “Baju (coklat ala PNS)-nya sudah saya jual,” jawab tersangka di sela menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.

Mengenai uang Rp 95 juta dari korban, tersangka berdalih bahwa uangnya itu telah diserahkan ke rekannya. Tapi, diyakini hal itu hanya alibi tersangka saja.

Petugas masih berupaya mendalami perkara ini, termasuk menuluri kemungkinan adanya pelaku lain dan korban-korban lain dalam penipuan ini.

Tags
penipu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved