Barita Madiun
Gelapkan Uang Perusahaan, SPG Cantik Divonis 1,8 Tahun
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti melalukan tindak pidana sesuai dakwaan primer (penggelapan) dan tebukti tindak pidananya
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
SURYA.co.id| MADIUN - Seorang Sales Promotion Girls (SPG) asal Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Yeni Novita Krisnawati terpaksa harus tunggal di bui lebih lama.
SPG cantik onderdil motor CV Mega Prima Bandung ini, divonis 1 tahun 8 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (27/07/2015).
Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1,5 tahun dalam sidang tuntutan sebelumnya.
Terdakwa divonis lebih berat lantaran dakwaan primernya terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 127 juta dari 120 nota tagihan.
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti melalukan tindak pidana sesuai dakwaan primer (penggelapan) dan tebukti tindak pidananya dilakukan berlanjut memvonis terdakwa 1 tahun 8 bulan dikurangi masa penahanan," terang Ketua Majelis Hakim, Maulia Martwenty Ine dalam membacakan amar putusannya.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam tindak pidana pembuatan nota fiktif itu, perbuatan terdakwa merugikan orang lain (perusahaan dan pimpinan). Padahal terdakwa sudah mendapatkan gaji dari perusahaan setiap bulan dengan tugas pencatatan, pelaporan, penyetoran dan permintaan barang.
Sedangkan yang meringankan terdakwa tak pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.
"Kami juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara ke terdakwa," imbuhnya.
Kasus yang membelit terdakwa itu, lantaran selama beberapa bulan tidak menyetorkan tagihan nota onderdil motor ke perusahaan. Namun kemudian terdakwa minta pengiriman barang lagi dan dijual dengan harga lelang (lebih murah) dari nota jual perusahaan.
Selain itu, atas putusan itu majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyatakan menerima atau pikir-pikir atas putusan itu.
Jika pikir-pikir akan diberi waktu sepekan untuk memberikan putusan atas keputusan majelis hakim itu.
"Terdakwa mau menerima atau pikir-pikir jika mengerti putusan ini," tegasnya.
Sementara terdakwa, Yeni Novita Krisnawati menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
"Saya masih pikir-pikir yang Mulia," ucapnya.
Sedangkan JPU Kejari Madiun, Eko Wahyono mengaku juga akan pikir-pikir atas putusan itu. Alasannya, putusan lebih berat 3 bulan dibandingkan tuntutannya.
"Kami pikir-pikir. Tapi kan tuntutannya naik dan menjadi lebih berat dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun 8 bulan," pungkasnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA