BPJS Kesehatan
RSUD Dr Soewandhie Beri Keringanan Pasien Tanpa BPJS
SURABAYA - Pasien yang menjalani operasi pengangkatan janin karena hamil di luar kandungan mendapat keringanan dari RSUD Dr Soewandhi.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Pasien yang menjalani operasi pengangkatan janin karena hamil di luar kandungan mendapat keringanan dari RSUD Dr Soewandhi.
Ella P (23), menjalani operasi 20 Juli dan dirawat hingga 24 Juli, pada awalnya ia mendaftar di rumah sakit belum memiliki BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Oleh karena itu, Ella pun menyanggupi membayar biaya rawat sebagai pasien umum.
Namun, tak disangka biayanya sungguh besar. Sekitar Rp 5 juta ia harus membayar biaya operasi.
Orangtua Ella, Miyati, segera mengurus BPJS. Karena salah satu syarat mendaftar sebagai BPJS menunjukkan SKTM (surat keterangan tidak mampu), ibunya segera meminta keterangan dari kelurahan setempat di tambak seragan.
"Tapi kelurahan nggak mau membuatkan SKTM itu. Karena alasannya libur sejak tanggal tanggal 16 itu. Dan buka lagi tanggal 22," terang Miyati ketika ditemui di ruang inap edelweis RSUD Dr Soewandhie. Dengan kata lain, BPJS tidak melayani SKTM yang dibuat pertanggal 16 Juli hingga 21 Juli.
Namun pada akhirnya, Ella diperbolehkan pulang dengan keringanan yang diberikan pihak manajemen RSUD dr Soewandhie dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai akan melunasi. Yakni hanya membayar biaya operasi dan obat-obatan sejak terhitung tanggal 20 juli hingga 21 Juli sebesar 5 juta 100 ribu rupiah.
"Kami bayar semampunya mungkin. Rumah sakit juga tidak memberikan tenggang waktu," tambah suami Ella, Agus Cris (27), yang hanya pekerja serabutan itu.
Pihak RSUD Dr Soewandhie mengatakan hanya melakukan sesuai prosedur. "Kami tidak mungkin melanggar peraturan kan. Yang jelas kami menjalankan sesuai prosedur," jawab Wadir RSUD Dr Soewandhie, Drg Rinche, singkat.