Pemberantasan Narkoba
Sindikat Pengedar Narkoba Merangkap Begal Motor di Surabaya
Selain menggasak motor, para pelaku juga memukuli korban menggunakan kayu, besi dan helm hingga babak belur.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Tiga orang sindikat narkoba jaringan Lapas diringkus polisi usai merampas sepeda motor di Jalan Kupang Barat Surabaya. Selain menggasak motor, para pelaku juga memukuli korban menggunakan kayu, besi dan helm hingga babak belur.
Dua pelaku ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Yakni Jefri Soni, warga Jalan Banyu Urip V Surabaya; dan Rivan Andika Riska Umbara alias Andik, warga Jalan Putat Surabaya. Satu lainnya diringkus petugas Polres Tanjung Perak atas nama Richat Anderson alias Ison alias Jefri.
Sedangkan yang menjadi korban adalah Deni Mardiono Putro, warga Jalan Ketegan Barat, Taman, Sidoarjo. Sepeda motor yang dirampas Honda Supra X 125 bernopol W 5618 YQ.
"Termasuk handphone merek Lenovo milik korban juga dirampas oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, Kamis (23/7/2015).
Kasus ini bermula dari bisnis narkoba yang mereka jalankan. Awalnya Richat Anderson alias Ison yang biasa mengaku bernama Jefri mendapat kiriman narkoba dari seorang tahanan di Lapas Malang bernama Farid. Pengiriman itu melalui Deni Mardiono Putro yang menjadi kurirnya. Tapi setelah dibuka, ternyata isinya garam.
Sebulan kemudian, Farid menawarkan barang lagi. Richat alias Jefri bersedia menerima, dan janjian pengambilan barang di SPBU Kupang. Saat itu, Jefri bersama Rihat dan Jefri Soni. Begitu bertemu Deni Mardiono, Rihat langsung merampas kontak dan sepeda motor Deni.
Tersangka kemudian membonceng korban dan dibawa ke Kupang Barat. Sesampai di sana, korban langsung dipukuli hingga babak belur.
Rivan memukul korban menggunakan besi mengenai kakinya, tersangka Jefri Soni juga menghantam punggung dan lengan korban menggunakan kayu, dan Richat alias Ison memukul korban menggunakan kayu dan helm mengenai tangan dan tubuh korban. "Lalu, sepeda motor beserta STNK, dan handphonnya dirampas," lanjut Takdir.
Setelah kejadian, korban melapor ke polisi. Dan berdasar laporan itulah, para pelaku ditangkap. Mereka diringkus di rumahnya masing-masing. Setelah diperiksa, diketahui bahwa Jefri Soni juga baru saja bebas dari penjara dalam perkara narkoba. "Iya, baru bebas," jawab Jefri di sela menjalani pemeriksaan.
Para tersangka mengakui, hasil merampas sepeda motor memang untuk membeli narkoba. Tapi mereka berdalih baru kali ini melakukan perampasangan. "Baru sekali ini pak. Saya juga hanya diajak," sambung Rivan.
Sekarang, ketiganya harus meringkuk di dalam penjara. Jefri Soni dan Rivan meringkuk di sel Polrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 365 KUHP, semenrara Richat Anderson alias Ison alias Jefri ditahan di Polres Tanjung Perak dalam perkara peredaran narkoba.