Pemberantasan Korupsi

Hampir Setahun, Penyidikan Proyek Rp 18,7 Miliar Tak Temukan Tersangka

Karena hampir setiap ada pengakuan saksi, selalu membuat bingung para penyidik. Bahkan kesaksian dan keterangan seakan seperti terorganisir.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yuli
surya/sudarmawan
DIHENTIKAN - Proyek pembangunan Embung Pilangbango di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dihentikan lantaran pekerjaanya baru terselesaikan sekitar 85 persen, Kamis (8/1/2015). 

SURYA.co.id | MADIUN - Kendati penyidikan kasus dugaan proyek pembangunan Embung Pilangbango di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun sudah memakan waktu hampir 1 tahun, hingga kini tak ada penetapan tersangka.

Penyidikan proyek senilai Rp 18,7 miliar itu sudah memeriksa puluhan pejabat, bahkan mengundang tim dari Universitas Brawijaya sejak beberapa bulan lalu.

Proyek itu tak selesai hingga batas akhir waktu pekerjaan Desember 2014. Selain bangunan tak selesai, banyak plengsengan dan penyangga tanah di proyek itu yang ambrol.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Paris Pasaribu yang dikonfirmasih mengenai masalah ini mengaku masih menunggul hasil audit dan laboratorium Universitas Brawijaya Malang yang hingga kini belum turun.

Selain itu, kata Paris pihaknya hari ini, Rabu (22/07/2015) mulai menyita dokumen Survey Investigasi Design (SID) proyek pembangunan Embung Pilangbango. 

"Sebelum lebaran kami sudah memanggil konsultan CV Kausar Susilo Abadi selaku pembuat dokumen SID. Tadi sudah kami sita dokumennya. Bagi penyidik dokumen SID ini sangat penting untuk pendalaman penyidikan," terangnya kepada Surya, Rabu (22/07/2015).

Sementara berdasarkan keterangan sumber internal Surya di Kejari Madiun, saat ini Kejari Madiun masih kebingungan menentukan calon tersangka dalam perkara ini.

Alasannya, hal ini disebabkan banyaknya keterangan saksi yang memberikan keterangan secara berbelit-belit. Hal ini dapat memperlambat penyelidikan. Selain itu memicu penyidik kesulitan menentukan calon tersangka dalam perkara ini.

"Kami sudah memintai keterangan calon tersangka, mendadak muncul ada kesaksian soal SID. Makanya kami dahulukan penyitaan dokumen SID sebelum menentukan calon tersangkanya," katanya.

Selain itu, kata sumber yang enggan disebutkan namanya ini menguraikan dalam perkara penyidik proyek pembangunan Embung penyidik kesulitan mementukan aktor intelektualnya lantaran dalam perkara ini seolah-olah tak ada aktor intelektualnya.

"Karena hampir setiap ada pengakuan saksi, selalu membuat bingung para penyidik. Bahkan kesaksian dan keterangan seakan seperti terorganisir. Kami khawatir ada yang mendiktenya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved