Barita Madiun

PD BPR Madiun Kurang Pengawas, 2 Pengawas Jadi Terasngka

"Salah satu dewan pengawas memang harus dari luar (independen) agar tak mengganggu tugas utama dewan pengawas sebagai pejabat Pemkab Madiun.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
SPESIALIS PEMBOBOL - Tersangka spesialis pembobolan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Umar bin M Iskak (40) ditahan di Polres Madiun Kota, Selasa (26/05/2015). 

SURYA.co.id|MADIUN - Perusahaan Daerah (PD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Daerah Kabupaten Madiun mengalami kekosongan Dewan Pengawas.

Ini menyusul, dua Dewan Pengawas yang baru mendapatkan serifikasi Dewan Pengawas itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sisa dana program Pengembangan Industri Kerajinan (PIK) senilai Rp 105,1 juta.

Kedua tersangka itu adalah Budi Tjahyono yang tak lain Ketua Dewan Pengawas dan Komari sebagai Anggota Dewan Pengawas.

"Soal non aktif tidaknya dua dewan pengawas kami yang menyandang status tersangka dalam perkara di luar BPR itu, kami masih akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bupati Madiun untuk membicarakan soal dewan pengawas yang baru," terang Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, Velly Murdianto kepada Surya, Rabu (08/07/2015).

Rencananya mantan Kepala Cabang Mikro Bank Madiri Gresik dan Ambon itu, bakal mengajukan dewan pengawas dari luar jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran bisa dianggap lebih independen, profesional dan mengerti kondisi BPR serta bersertifikasi sebagai Dewan Pengawas BPR.

Apalagi, kalau menggunakan pengawas PNS jatah kerjanya lebih fokus mengurusi pekerjaannya sebagai pejabat Pemkab Madiun.

"Salah satu dewan pengawas memang harus dari luar (independen) agar tak mengganggu tugas utama dewan pengawas sebagai pejabat Pemkab Madiun. Tapi semua masih menunggu arahan dan petunjuk OJK serta Bupati Madiun sebagai pemilik saham," imbuhnya.

Menurut Velly, meski kekosongan dewan pengawas itu, tak berpengaruh pada operasional dan berjalannya PD BPR Bank Daerah, Kabupaten Madiun.

Akan tetapi keberadaan dewan pengawas sangat penting di BPR sebagai tata kelolah dan kesempurnaan struktur organisasi perusahaan dan nilai manajemen perusahaan.

"Karena tersangkanya kasus lain, maka kasus ini pengecualian. Tak akan berpengaruh pada tingkat kesehatan dan laporan publikasi demi struktur yang sehat," tegasnya.

Investasi di Pelabuhan tidak usaha pakai cara-cara yang tidak fair, banyak kok pelabuhan yang bisa digarap, bukan hanya JICT yang sudah jadi," tegas Siswanto.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved