Dampak Pembekuan PSSI

PSSI Optimistis Menangkan Gugatan PTUN

Saksi fakta dan ahli yang dihadirkan Kemenpora dinilainya justru menguatkan dalil-dalil gugatan yang diajukan PSSI.

Penulis: Wahjoe Harjanto | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA.CO.ID | JAKARTA - Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merasa optimistis memenangkan gugatan atas SK Menpora Nomor 01307 tentang Pembekuan PSSI yang putusannya akan disampaikan Majelis Hakim PTUN, 14 Juli 2015.

Senin (6/7/2015), sidang gugatan PSSI dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua pihak. PSSI dalam hal ini telah menyerahkan 80 lembar halaman kesimpulan.

"Kami puas dan optimistis dengan perjalanan sidang selama ini. Saksi dan ahli yang dihadirkan Kemenpora justru lebih menguatkan gugatan pihak PSSI," ujar Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seperti dilansir Tim Media PSSI di Jakarta, Senin (6/7/2015).

Aristo beranggapan, PSSI sebagai pihak penggugat berhasil membuktikan seluruh dalil gugatannya. Bahkan, saksi fakta dan ahli yang dihadirkan Kemenpora dinilainya justru menguatkan dalil-dalil gugatan yang diajukan PSSI.

Selain bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, pada sidang Selasa (16/6/2015), PSSI menghadirkan Sekretaris PT Liga Indonesia Tigor Shalom Boboy sebagai saksi dan mantan Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Haryo Yuniarto sebagai ahli.

Sidang berikutnya, Kamis (18/6/2015), mantan Hakim PTUN Lintong Siahaan dan Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Andhika Daneswara juga memberi keterangan untuk PSSI.

Sidang Kamis (25/6/2015) dengan agenda memeriksa saksi ahli dari Kemenpora, yaitu Ahli Hukum Administrasi Negara Maskur Effendi dan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Refly Harun.

Kemenpora juga menghadirkan pengurus aktif BOPI M. Kusnaeni dan Ahli Hukum dan HAM dari Dirjen Hukum dan HAM Kemenkumham Nur Ali dalam sidang lanjutan, Senin (29/6/2015).

"Tadi hakim juga sempat menganjurkan berdamai karena kalau putusan Pengadilan telah ditetapkan, tentu saja harus ada yang menang dan yang kalah. Bukankah lebih baik duduk bersama-sama saja, untuk apa cari siapa yang menang dan siapa yang kalah? Tujuannya kan sama, ingin membangun sepak bola Indonesia," kata Aristo usai sidang.

Hakim Ujang Abdullah mengatakan, PTUN Jakarta mempunyai batas waktu dua pekan untuk memutuskan perkara gugatan setelah menerima kesimpulan dari PSSI sebagai pihak penggugat dan Menpora sebagai pihak tergugat.

Namun, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hakim PTUN Jakarta masih libur cuti bersama Idul Fitri jika perkara diputuskan dua pekan mendatang.

"Putusan Pengadilan merupakan upaya terakhir. Pengadilan tetap terbuka jika kedua belah pihak bersedia melakukan perdamaian di luar Pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah.

Deputi Pemberdayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Faisal Abdullah yang mewakili tergugat mengatakan kesimpulan telah disusun sesuai dengan harapan.

"Kami mengharapkan akan ada putusan yang seadil-adilnya. Hasil apapun nanti akan kami laporkan ke Menteri. Menteri yang akan memutuskan apa tindakan berikutnya," kata Faisal tentang tindakan pihak tergugat setelah putusan PTUN Jakarta.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Sumber:
Tags
PSSI
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved