Jual Beli Satwa Langka

Polisi Surabaya Tangkap Facebooker Penjual Burung Langka

Barang buktinya: elang Brontok, seekor Elang Laut Perut Putih, enam ekor burung Alap-alap Sapi, dua ekor anak elang, dan dua Elang Laut kondisi mati.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m taufik
Burung langka dari rumah PAS, pria 37 tahun yang tinggal di Jalan Purwodadi, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA – Satu lagi bisnis ilegal satwa langka berhasil dibongkar petugas Polda Jatim.

Kali ini, seorang warga Surabaya ketahuan menjalankan bisnis jual-beli burung langka dengan modus mengoleksi burung-burung di rumahnya.

Tersangka berinisial PAS, umur 37 tahun dan tinggal di Jalan Purwodadi, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Dia sudah sekitar enam bulan menjalankan usaha terlarang itu.

Modusnya, dia membeli burung-burung langka dari berbagai pihak dengan dalih untuk dikoleksi.

Tapi sebenarnya burung-burung itu dijual lagi ke pihak lain, dia menawarkan burung dengan harga jutaan rupiah melalui akun Facebooknya.

Saat menggerebek rumah Facebooker itu, polisi menemukan sejumlah burung. Di antaranya, seekor Elang Brontok, seekor Elang Laut Perut Putih, enam ekor burung Alap-alap Sapi, dua ekor anak elang, dan dua ekor Elang Laut kondisi mati.

Ada pula seekor Elang Jawa, lima kardus bekas penyimpanan burung, dan tiga sangkar burung.

”Burung-burung ini termasuk satwa yang dilindungi. Pelaku membelinya dari berbagai pihak, terutama dari para pembulu liar. Kemudian burung-burung itu dipelihara di rumahnya untuk dijual lagi. Ini melanggar Undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuono, Senin (6/7/2015).

Tersangka dan berbagai jenis burung miliknya dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, PAS mengaku sudah menjalankan usaha itu sekitar enam bulan, tapi petugas tidak percaya begitu saja karena diduga dia sudah lama melakukan usaha ini.

”Sejauh ini, tersangka mengaku baru menjalankan bisnisnya enam bulan. Dia menjual lewat Facebook, kemudian mengirim barang (burung yang dibeli) menggunakan jasa kurir. Sementara uangnya, lewat transfer bank,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Nurrohman.

Dalam penyelidikan diketahui bahwa bisnis yang dijalankan tersangka ini baru berskala dalam negeri.

Dia mendapat burung dari para pemburu di berbagai daerah di Indonesia, kemudian menjualnya juga masih sebatas kepada pembeli di dalam negeri.

Belum sampai menjual ke luar negeri seperti pelaku lain yang sebelumnya juga berhasil dibongkar Polda Jatim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved