Kriminalitas di Surabaya

Pemuda Ini 2 Kali Divonis Tapi Tak Dibui, Kini Tepergok Curi Motor

Warga menangkap Priambodo dan M Dwi Purwanto (17) yang baru mencuri motor Jupiter nopol W 5489 TT di Jalan Ketintang, Surabaya.

Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
zainuddin
Priambodo (menutup muka) dan motor curiannya setelah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gayungan, Minggu (5/7/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Priambodo (21) sudah tiga kali berurusan dengan polisi karena terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tapi dua kali divonis 2,5 tahun penjara, warga Kedurus ini tidak pernah mendekam di sel.

Sekarang Priambodo harus mendekam di tahanan Mapolsek Gayungan. Setelah hakim menjatuhkan vonis nanti, Priambodo pun harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

Sebab, Priambodo sudah tidak masuk dalam kategori anak di bawah umur setelah mencuri motor di Jalan Ketintang beberapa waktu lalu.

Warga menangkap Priambodo dan M Dwi Purwanto (17) yang baru mencuri motor Jupiter nopol W 5489 TT di Jalan Ketintang, Surabaya.

Dua tersangka ini langsung diserahkan ke anggota Polsek Gayungan untuk diproses.

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek, tersangka Dwi diserahkan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Surabaya. Sebab, warga Jalan Dinoyo masih dibawah umur.

“Saya biasanya beraksi empat orang. Saya beraksi dua orang hanya kemarin,” kata Priambodo, Minggu (5/7/2015).

Lulusan SMP ini mengaku sudah mencuri motor di 15 lokasi pada 2015 ini. Selain bersama Dwi, Priambodo juga beraksi bersama Ruben dan Supri.

Dua tersangka terakhir ini masih dalam buruan Unit Reskrim Polsek Gayungan.
Kawanan ini biasa beraksi pada siang hari.

Sasarannya hanya motor yang diparkir di pinggir jalan. Mereka selalu mengendarai dua motor. Priambodo dan Ruben bertugas merusak kunci dan melarikan motor curian.

Sedangkan Dwi dan Supri bertugas melihat situsi.

Menurutnya, motor hasil curian langsung dijual ke Sampang. Setiap motor curian dijual seharga Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya dan sisanya dibagi rata.

Biasanya setiap orang mendapat bagian sekitar Rp 200.000.

“Dulu saya hanya bagian menjual motor curian. Kalau sekarang ikut mencuri,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Gayungan, Kompol Esti Setija Utami mengungkapkan tersangka sebelumnya berurusan dengan Polrestabes Surabaya pada 2009 dan 2010. Karena masih di bawah umur, tersangka hanya menjalani hukuman di Bapas.

Sebenarnya tersangka sudah masuk dalam incaran Unit Reskrim. Sebelum tersangka beraksi di Jalan Ketintang, anggota Unit Reskrim sudah membuntuti tersangka. Tapi Unit Reskrim kehilangan jejaknya sebelum tersangka beraksi.

“Anggota Unit Reskrim sempat kembali ke kantor. Setelah mendapat kabar warga menangkap tersangka, anggota Unit Reskrim datang ke lokasi,” kata Esti.

Awalnya tersangka bersikukuh tidak berniat mencuri motor warna hijau itu. Tersangka baru mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek.

Tersangka tidak hanya berkelit soal pencuriannya. Bahkan tersangka juga sempat berkelit bila pernah berurusan dengan polisi.

“Setelah kami menunjukan datanya, dia baru mengaku,” tambahnya.

Baca selengkapnya di Harian SURYA
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved