Mudik Lebaran

Organda Tanjung Perak Fasilitasi Pengoperasian Truk Saat Mudik Lebaran

Organda Tanjung Perak memiliki anggota 316 perusahaan dengan jumlah armada 9.000 unit.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
faiq
Puluhan truk saat mengantre di areal Pelabuhan Petikemas Surabaya, Rabu (1/7/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Meski ada larangan beroperasi selama sembilan hari mulai H-4 sampai H+3, namun truk untuk tujuan ekspor impor diperbolehkan beroperasi jika mendapat izin Dishub Jatim. Melalui Organda Tanjung Perak, izin itu bisa difasilitasi.

DPC Organda Tanjung Perak mengimbau kepada pengusaha transportasi angkutan barang yang ingin mengoperasikan armadanya pada Lebaran nanti bisa segera permohonan kepada Organda untuk pengurusan ijin dispensasi dari Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim.

"Kami siap mermbantu memfasilitasi menguruskan dispensasi. Secepatnya bisa mengajukan permohonannya untuk kami sampaikan ke Dishub,” kata Ketua DPC Organda Tanjung Perak, Kody Lamahayu, Jumat (3/7/2015).

Izin itu akan dikerluarkan jika truk itu memang mengangkut barang ekspor atau impor.

Namun truk-truk itu harus dalam keadaan laik jalan, STNK tak mati, uji kir-nya hidup. Bagi yang administrasinya mati harus segera mengurus.

"Dishub mengingatkan kendaraan-kendaraan yang mati itu. Jika tak laik dan surat kelengkapan kendaraan mati lebih baik dikandangkan. Jatim juga memberlakukan subsidi biaya angkut barang kebutuhan masyarakat," kata Kody.

Organda Tanjung Perak memiliki anggota 316 perusahaan dengan jumlah armada 9.000 unit. Diperkirakan ada sekitar seribu truk akan beroperasi saat lebaran.

Mereka adalah pengangkut barang ekspor impor dan kebutuhan pokok. Termasuk BBM dan paket pos.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved