Pemberantasan Korupsi
Kejati Telusuri Aset PT PWU Sambil Tunggu Giliran Periksa Dahlan Iskan
#SURABAYA - Penyidik Kejati Jatim masih menunggu giliran untuk memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang juga sedang dibidik Kejagung dan Polri.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Penyidik Kejati Jatim masih menunggu giliran untuk memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Pasalnya, Dahlan Iskan harus menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kejati DKI dan Mabes Polri.
Memanfaatkan waktu tersebut, penyidik menggunakannya untuk mengusut aset-aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Yang sedang diusut penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memang dugaan raibnya aset perusahaan milik Pemprov Jatim tersebut.
Saat aset-aset itu diduga berpindah tangan pada kisaran tahun 2000 sampai 2010, PT PWU dipimpin Dahlan Iskan.
"Penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Saat ini, penyidik berusaha terus menelusuri keberadaan aset-aset PT PWU. Sambil menunggu waktu untuk bisa memintai keterangan DI," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, di Surabaya, Kamis (2/7/2015).
PENYOKONG JOKOWI - Dahlan Iskan,menunjukkan tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin di Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2014). Dahlan Iskan saat itu hendak menandingi Obor Rakyat ini yang menyerang Jokowi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah saksi dalam kasus ini juga terus dikumpulkan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Hingga sekarang, terhitung ada sekitar 33 orang saksi yang dimintai keterangan oleh Kejati Jatim terkait dugaan korupsi di PWU.
Puluhan saksi tersebut berasal dari beberapa kalangan. Termasuk pengurus PT PWU sendiri dan pihak-pihak yang terkait penguasaan aset milik badan usaha pelat merah tersebut.
"Tapi kami belum bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," jawab Romy.
Terkait rencana memintai keterangan Dahlan, Kejati pun harus menjadwalkan ulang. Alasannya, dua kali dipanggil Dahlan tidak hadir.
Ternyata, Dahlan Iskan masih sibuk dengan proses hukum lain. Terutama, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi oleh Kejati DKI Jakarta.
"Tentang rencana pemanggilan itu, kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung. Yang jelas, Kejati Jatim tak ingin mengganggu proses penyidikan yang dilakukan Kejagung dan Kejati DKI," lanjutnya.
Kasus yang menyeret nama Dahlan Iskan adalah dugaan raibnya sejumlah asset milik PT PWU sebagai BUMD Pemprov Jatim ketika Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama sekitar tahun 2.000 hingga 2010 silam.
Informasi di lingkungan Kejati menyebut, aset yang raib itu berupa sejumlah tanah dan bangunan milik PT PWU.