Pemberantasan Korupsi

7 Jaksa Tangani Sidang 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kadin Jatim

#SURABAYA - Tujuh jaksa disiapkan untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
surya/m.taufik
HITUNG UANG - Penyidik Kejati Jatim menghitung gebokan uang yang diserahkan oleh kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi Kadin Jatim, Kamis (19/3/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Tujuh jaksa disiapkan untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.

Tujuh jaksa penuntut umum (JPU) itu antara lain empat jaksa dari Kejati Jatim dan tiga jaksa dari Kejari Surabaya.

"Tim jaksa yang menyidangkan kasus ini merupakan jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya," kata Roy Rovalino, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Kamis (2/7/2015).

Kasus korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Jatim tersebut menyeret dua tersangka. Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antarprovinsi; dan Nelson Sembiring, Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral, Kadin Jatim.

Setelah melalui berbagai proses, kasus inipun telah dilimpahkan tahap II, Kamis (2/7) siang. Karena lokus atau lokasinya di Surabaya, pelimpahan tahap II diserahkan dari Kejati ke Kejari Surabaya. "Ya, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut," ungkap Roy.

Dalam pelimpahan tahap II ini, dua tersangka diserahkan penyidik Kejati Jatim sekitar pukul 11.00 siang. Selain tersangka, penyidik Kejati Jatim juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan uang senilai Rp 8,7 miliar.

Uang barang bukti ini yang beberapa waktu lalu diserahkan oleh Nelson dan Diar ke penyidik.

Setelah pelimpahan tahap II, artinya kasus ini segera masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya.

“Setelah pelimpahan dan penunjukan JPU, selanjutnya dilakukan penyusunan berkas dakwaan. Semoga pembuatan dakwaan bisa cepat, sehingga kasus bisa segera disidangkan,” paparnya.

Kasus penyelewengan penggunaan dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim ini diusut Kejati Jatim sejak pertengahan 2014 lalu.

Diketahui modus penyelewengan dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Yang diduga diselewengkan itu adalah anggaran selama 2012 dan 2013. Setiap tahun, Kadin Jatim menerima dana hibah Rp 10 miliar dari Pemprov Jatim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved