Pemkot Surabaya
Risma sudah 3 Tahun Tak Cairkan Dana Badan Amil Zakat Rp 300 Juta
Risma menilai, dana sekitar Rp 300 juta untuk sosialisasi, kegiatan sosial, dana konsumsi, serta transportasi operasional BAZ itu tidak tepat sasaran.
Penulis: Magdalena Fransilia | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Tiga tahun sudah dana Badan Amil Zakat (BAZ) Surabaya ditahan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Risma menilai, dana sekitar Rp 300 juta untuk sosialisasi, kegiatan sosial, dana konsumsi, serta transportasi operasional BAZ itu tidak tepat sasaran. Ia meminta keanggotaan BAZ dibubarkan dan diganti dengan yang baru.
Pengurus harian BAZ Surabaya Lely mengaku tiga tahun terakhir ini tidak mendapat izin dari Risma dan tak bisa menyalurkan dana BAZ.
“Sudah ada pengajuan kepengurusan baru, dan berkasnya sudah masuk ke bagian hukum Pemkot tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari walikota. Bu Risma tidak mau tanda tangan, jadi sampai sekarang kami tak bisa beraktifitas seperti biasa,” ungkap Lely, 25 Juni 2015.
Padahal menurut Lely, banyak masyarakat yang menagih dana bantuan itu. Dana BAZ biasanya tersalurkan pada masyarakat setahun tiga kali, yakni saat Ramadhan, peringatan kemerdekaan Indonesia, serta pada saat Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS).
“Ini juga sudah banyak proposal numpuk, semua minta pengajuan dana bantuan BAZ tapi tidak ada yang bisa ditindak lanjuti karena terkendala kepengurusan,” ungkap Lely. Ia menampik tudingan Risma yang mengatakan dana BAZ 50 persen tak disalurkan sesuai sasaran. Sebab selama ini BAZ selalu meminta data masyarakat miskin dari SKPD terkait.
Selain itu inspektorat juga sudah memeriksa keuangan BAZ dan tidak ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana. “Tiap transaksi ada bukti penyaluran dana nya, bagaimana bisa dituduh seperti itu. Bukti transaksi itu juga kami serahkan ke Pemkot sebagai bentuk laporan pertanggung jawaban,” ujar Lely.
Namun Risma mengatakan selama ini sekitar 50 persen dana dalam laporan pertangung jawaban BAZ tidak dipakai semestinya. Dana itu tidak ke tangan masyarakat tapi justru untuk kepentingan lainnya. “Kemarin mereka malah minta ada studi banding. Saya marah, itu uang masyarakat kok malah di salah gunakan. Tujuan dana BAZ kan untuk disalurkan pada fakir miskin Surabaya,” ungkap Risma saat ditemui di balai kota.
Untuk itu Risma meminta agar kepengurusan BAZ segera diganti agar dana itu bisa dicairkan. Sebab dana itu merupakan titipan pegawai pemkot dan PNS melalui badan pengelola infaq dan zakat PNS. “Kalau mau mengurusi BAZ sebagai lembaga sosial jangan sekali-kali mengharap gaji atau honor,” ungkap mantan Kepala Bappeko Surabaya itu.
Sekali lagi, Lely menampik tuduhan Risma itu.
“Kami tidak mengajukan studi banding, tapi memang sempat ada studi banding ke Yogyakarta. Yang penting sekarang walikota harus mengambil sikap tegas. Kalau tak kunjung di turunkan SK nya karena tak setuju dengan struktur kepengurusan baru yang dibuat Kementerian Agama, nanti malah dana zakat tidak bisa segera tersalurkan,” ujar Lely.
Untuk diketahui, BAZ menerima dana infaq secara sukarela dari para PNS sebesar Rp 20-30 juta per bulan. Besarnya dana itu berdasarkan golongan, misalnya golongan 1 Rp 5000 per bulan, golongan 2 Rp 10 ribu/bulan, golongan 3 Rp 15 ribu/bulan, golongan 4 Rp 20 ribu/bulan.