Berita Kab Madiun

Gelapkan Bantuan Rp 100 Juta, Sekretaris Gapoktan Dituntut 2,5 Tahun

Jaksa menguraikan yang memberatkan salah satunya perbuatan terdakwa merugikan Gapoktan sekitar Rp 100 juta untuk 100 orang anggota.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin

SURYA.co.id | MADIUN - Sekretaris Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kanigoro Makmur, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Joko Susilo dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (15/06/2015).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara dikurangi masa penahanan," ucap JPU Kejari Madiun Didik Ibayanto, Senin (15/06/2015).

Jaksa menguraikan yang memberatkan salah satunya perbuatan terdakwa merugikan Gapoktan sekitar Rp 100 juta untuk 100 orang anggota. Sedangkan hal yang meringankan, selama ini terdakwa tak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarganya serta bersikap sopan dalam persidangan.

"Pertimbangannya terdakwa itu belum mengembalikan keuangan Gapoktan itu sampai tuntutan. Selain itu, terdakwa tidak mengakui secara terus terang atas perbuatannya," imbuhnya.

Joko Susilo diduga menggelapkan dana bantuan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dari Kementerian Pertanian sekitar Rp 100 juta.

Dalam sidang sebelumnya, Senin (08/06/2015), majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi adhe charge (saksi meringankan terdakwa).

Namun hal ini tidak manfaatkan oleh terdakwa, sehingga sidang tetap berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang dengan hakim ketua Maulia Martwenty Ine, dengan nggota Mahendrasmara Purnamajati dan Arif Wicaksono ini dilanjutkan pada Senin (22/06/2015) pekan dengan agenda pembacaan putusan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved