Pemberantasan Korupsi
ATM Sudah Dikuras Jaksa, Masih Divonis 1 Tahun Penjara Pula
#SURABAYA - Dia mengaku mendengar bahwa isi ATM-nya telah kembali setelah sebelumnya berkurang Rp 450 juta karena dikuras jaksa korup.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m taufik
Terdakwa Dermawan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2015). Kartu ATM-nya berisi uang miliaran rupiah dikuras oknum jaksa Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
Setelah dinyatakan P-21 atau sempurna kemudian dilakukanpelimpahan tahap II pada pertengahan Februari, lalu pada Maret perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan sejak 1 April 2015, perkara ini mulai disidangkan.
Sejak proses sidang, semua barang bukti disita oleh kejaksaan. Termasuk dua ATM berisi Rp 1,5 miliar dan Rp 170 juta, tiga buku rekening dan beberapa unit mobil.
Dalam perkembangannya, isi ATM tersebut menyusut, dan diduga dikuras oleh jaksa yang menanganinya. Sejak saat itulah, kasus ini diusut oleh pengawasan Kejati Jatim.