Pemberantasan Korupsi
ATM Sudah Dikuras Jaksa, Masih Divonis 1 Tahun Penjara Pula
#SURABAYA - Dia mengaku mendengar bahwa isi ATM-nya telah kembali setelah sebelumnya berkurang Rp 450 juta karena dikuras jaksa korup.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Dermawan, terdakwa perkara penggelapan yang isi ATM-nya dikuras oleh jaksa, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Vonis tersebut dibacakan hakim Kamaruddin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/6/2015).
Ketua majelis hakim menyebut, terdakwa Dermawan terbukti menggelapkan 180 lembar seng bergelombang senilai Rp 5 miliar di perusahaan termpatnya bekerja.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” ujar hakim Kamaruddin.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Serta memerintahkan barang bukti berupa uang di dua rekening BCA milik terdakwa, dua truk dan sebuah mobil untuk dikembalikan ke korban,” tandasnya.
Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa Imron Mashadi, jaksa kedua dalam perkara ini. Imron menggantikan jaksa Rahmat Wirawan, yang diskors karena ketahuan menguras isi ATM milik Dermawan.
Dua ATM itu berisi Rp 1,5 miliar dan Rp 170 juta. Uang itulah yang diduga telah dikuras. Namun, belakangan diketahui bahwa uang dalam ATM sudah kembali utuh atau telah dikembalikan. Dan sekarang, oleh majelis hakim, semua uang diperintahkan untuk dikembalikan ke korban.
Anehnya, vonis yang sama persis dengan tuntutannya itu masih belum bisa diterima oleh Imron. Jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir. Kami harus kordinasikan dulu dengan pimpinan,” jawab Imron.
Sementara Dermawan, mendengar putusan itu langsung menyatakan menerima. Diapun langsung menuju meja panitera untuk tanda tangan. “Saya terima pak hakim,” jawab Dermawan tegas.
Usai sidang, pria bertato ini mengaku kurang paham dengan perkembangan kasus pengurasan ATM miliknya. Hanya saja, dia mengaku mendengar bahwa isi ATM-nya telah kembali setelah sebelumnya berkurang Rp 450 juta.
“Saya tahu isinya sudah kembai. Tapi siapa yang mengembalikan saya tidak tahu,” jawabnya.
Kasus pengurasan isi ATM terdakwa ini masih ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, kasus itu diusut Asisten Pengawasan Kejati Jatim. Hasilnya dinyatakan bahwa jaksa Rahmat Wirawan bersalah.
Setelah kesimpulan Kejati dikirim ke Kejagung, Tim Pengawasan Kejagung turun langsung ke Surabaya untuk menelusuri perkara tersebut.
“Sampai saat ini, kita masih menunggu hasilnya. Hingga sekarang belum ada surat atau pemberitahan dari Kejagung terkait kasus itu,” jawab Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Senin sore.
Perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan ini mulanya disidik oleh Polsek Asemrowo. Kemudian dilimpahkan ke Kejari Perak awal Januari.
Setelah dinyatakan P-21 atau sempurna kemudian dilakukanpelimpahan tahap II pada pertengahan Februari, lalu pada Maret perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan sejak 1 April 2015, perkara ini mulai disidangkan.
Sejak proses sidang, semua barang bukti disita oleh kejaksaan. Termasuk dua ATM berisi Rp 1,5 miliar dan Rp 170 juta, tiga buku rekening dan beberapa unit mobil.
Dalam perkembangannya, isi ATM tersebut menyusut, dan diduga dikuras oleh jaksa yang menanganinya. Sejak saat itulah, kasus ini diusut oleh pengawasan Kejati Jatim.