Pemberantasan Korupsi
Pembobol BPR di Sidoarjo Hingga Rp 12 Miliar Segera Diadili
Luluk Frida Isha, Yunita, Atik Munziati dan Munawaroh, empat serangkai pembobol PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha senilai Rp 12 miliar.
Penulis: Miftah Faridl | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SIDOARJO - Luluk Frida Isha (LFI), Yunita, Atik Munziati dan Munawaroh, empat serangkai pembobol PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha senilai Rp 12 miliar segera dihadapkan ke meja hijau.
Pemberkasan keempat tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini, penyidik telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada JPU. Pelimpahan tahap dua ini kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kemungkinan minggu depan sudah disidangkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidaorjo, La Ode Muhammad Nusrim, Kamis (11/6/2015).
Penyidik sudah melengkapi berkas ini setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dia terima.
Hasil audit inilah yang dipakai pijakan penyidik untuk memastikan adanya kerugian negara akibat ulah keempat tersangka. BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar.
Para tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil itu saat ini mendekam di Lapas Sidoarjo. Keempatnya ditahan sebelum berkas dinyatakan P-21 atau sempurna. Setelah didaftarkan ke Pengadilan Tipikor, kasus ini mendapatkan registrasi.
“Jadi kita tinggal tunggu saja penjadwalan sidangnya,” ujar Nusrim.
Hanya saja, berkas tersangka lain dari internal BPR Delta Arta, yakni Amin (mantan direktur utama) dan Ratna Wahyuningsih (direktur utama saat ini) serta mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan, Abdul Kholik dan Yuliani hingga saat ini tak kunjung kelar.
Nusrim menegaskan, berkas mereka diselesaikan sembari proses persidangan LFI dkk berjalan.