Pemberantasan Korupsi
PNS Tersangka Korupsi MERR Surabaya Berdalih Ikut Diklat
#SURABAYA - Kasus korupsi proyek jalan MERR-II C di Gunung Anyar, dibiayai Pemkot Rp 30 miliar, dan pemerintah pusat.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Satu dari empat tersangka jilid II dugaan korupsi pembebasan lahan MERR IIC Surabaya mangkir, Senin (8/6/2015).
Eka Martono, PNS Dispendukcapil Pemkot Surabaya itu tidak menghadiri panggilan penyidik Kejari Surabaya dengan alasan mengikuti Diklat.
Sejatinya, empat orang tersangka diagendakan pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan. Karena satu tak hadir, hanya tiga tersangka yang dilimpahkan. Mereka adalah
Handri Harmoko, Sumargo dan Abdul Fatah. Mereka adalah warga yang membantu terdakwa utama, Djoko Walujo dan Olli Faisol, dalam memarkup dana ganti rugi lahan untuk MERT di Gununganyar.
"Tiga tersangka itu sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Kali ini dihadirkan untuk dilimpahkan, dan setelah proses pemeriksaan mereka langsung kita kembalikan ke tahanan Rutan Medaeng," kata Roy Revalino, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Senin petang.
Dalam pelimpahan perkara ini, sejak Senin pagi ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejari Surabaya. proses penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) itu berlangsung hingga petang. Usai pemeriksaan, mereka langsung dikembalikan ke Medaeng.
Sedangkan satu tersangka yang mangkir, diagendakan ada pemanggilan lagi Kamis depan. "Kami berharap yang bersangkutan hadir, agar tidak menyulitkan proses hukum yang sedang berjalan," lanjut Roy.
Tersangka Eka sekarang berdinas di Dispendukcapil. Tapi sebelumnya, saat terlibat kasus korupsi pembebasan lahan MERR, dia bertugas di Dinas Pematusan Pemkot Surabaya.
Penetapan empat tersangka tersebut merupakan pengembangan dari keterangan tiga terdakwa sebelumnya, yakni Djoko Waluyo, Olli Faisol, dan Euis Darliana (ketiganya sudah divonis Pengadilan Tipikor) Surabaya.
Dari fakta-fakta persidangan, penyidik berhasil menemukan bukti-bukti baru dan menjerat tersangka baru tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan, pada sidang terhadap empat tersangka jilid II ini bakal mengembang ke tersangka lain.
Selain menyita sejumlah dokumen, dalam perkara ini, lanjut Roy, penyidik juga sudah menyita uang pengembalian kerugian negara dari tiga tersangka yang diperiksa. Yakni uang sekitar seratus juta rupiah, yang merupakan uang kelebihan pembebasan lahan yang dikoordinir mereka.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan MERR-II C di Gunung Anyar, Surabaya, diusut Kejari Surabaya sejak tahun 2013 lalu.
Proyek yang dilaksanakan sejak tahun 2012 itu dibiayai APBD Kota Surabaya dan pusat. Pemkot menggelontorkan Rp 30 miliar.
Diduga menyimpang karena ada penggelembungan anggaran pada pembebasan lahannya. Bahkan, beberapa lahan dan bangunan yang diajukan untuk mendapatkan anggaran pembebasan diketahui fiktif.