Pemberantasan Korupsi

Jaksa Gresik Tak Jelas Soal Kasus Dana Koperasi PNS Rp 8 Miliar

#GRESK - Jaksa Gresik bersikap aneh soal kasus penggelapan dana Rp 8 miliar Koperasi Karya Dhrama (KKD) milik PNS.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli
surya/sugiyono
PELAPOR - Langu Pandingara saat jadi Staf Ahli Bidang Ekonomi Pemerintah Gresik, melaporkan dugaan penggelapan uang koperasi sejak Oktober 2014. 

SURYA.co.id I GRESIK - Langu Pandingara, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Gresik hanya bisa pasrah.

Ia sudah lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas dugaan kasus penggelapan dana Rp 8 miliar Koperasi Karya Dhrama (KKD) milik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami sebagai warga negara kan berhak melaporkan ke penegak hukum untuk kasus dugaan lenyapnya uang koperasi anggota PNS Gresik," kata Langu melalui telepon selulernya, Selasa (26/5/2015).

Dia lapor sejak pertengahan 2014, dan sempat membuat heboh di kalangan Kepala Dinas sebab mantan pengurusnya rata-rata sudah menjadi Kepala Dinas.

Langu sempat dituduh melaporkan kasus itu hanya untuk mencari kedudukan.

"Saya sebagai anggota berhak kan untuk menanyakan kemana lenyapnya dana koperasi dan melaporkannya. Jika tidak ditindak lanjuti ya silakan, yang penting saya sudah laporan," imbuhnya.

Langu tidak mau mencabut laporan tersebut walaupun jabatannya sudah kepala dinas.

Sebelumnya hanya sebagai staf ahli Bupati Gresik. "Mau mencabut dasarnya apa? Saya sudah lapor, mau ditindak lanjuti ya terserah. Kerugiannya kan sudah jelas, uang PNS yang dipotong dari gaji PNS tiap bulan. Apa itu tidak kerugian negara?" katanya.

Sementara, tim penyidik Kejari Gresik yang sempat serius menghadapi laporan ini sekarang mulai kendor.

Beberapa pejabat mantan pengurus KKD sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Antara lain:

  1. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Mohamad Najikh.
  2. Sentot Setyobudi, mantan bendahara serta mantan Kepala DKPP sebelum diganti oleh Langu Pandingara.
  3. Menik Sri Rahayu, PNS yang pernah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), waktu itu sebagai staf bendahara dan beberapa pengurus KKD lain.

Tim penyidik juga pernah menggeledah sebuah tempat untuk mencari berkas-berkas KKD tersebut tapi hasil penggeledahan juga tidak jelas.

Informasi di Kejari Gresik menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dari kasus KKD yang dilaporkan Langu.

Pihak bank yang diduga sebagai rekanan koperasi juga bank swasta. "Tidak ada kerugian negara di Koperasi yang dilaporkan Langu," kata sumber di Kejari Gresik, yang enggan namanya disebutkan.

Sementara, Kasi Pidus Kejari Gresik Wahyudiono memilih tidak komentar terhadap pengembangan penyelidikan dana koperasi yang diduga mencapai Rp 8 miliar.

"Soal itu saya no comment. No comment," kata Wahyudiono, buru-buru untuk rapat.

Begitu juga Kasi Intelijen Kejari Gresik Sigit Santoso sekaligus Humas, juga tidak mau menjelaskan secara gamblang. "Saya harus koordinasi dulu dengan Kasi Pidsud, ya," kata Sigit. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved