DPRD Jatim

Dewan Gelar Public Hearing untuk Asuransi Perlindungan Petani

#SURABAYA - Di Jatim ada sekitar 5.000 kelompok tani. "Setiap petani yang gagal panen karena hama atau bencana bisa dilindungi asuransi.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yuli
surya/iksan fauzi
ILUSTRASI - Sejumlah petani bantaran Sungai Bengawan Solo mengumpulkan gabah ke dalam zak-zak yang siap angkut, Senin (4/5/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Ribuan kelompok tani di seluruh Jatim berhak atas asuransi perlindungan atas tanaman padinya. Ini jika DPRD Provinsi Jatim jadi mengesahkan Raperda khusus Perlindungan Petani.

Untuk mematangkan rencana itu, Komisi B DPRD Provinsi Jatim menggelar public hearing, Selasa (26/5/2015).

"Semua pihak tadi kami hadirkan untuk mematangkan rencana pembuatan Perda khusus melindungi petani," kata Ketua Komisi B Kabil Mubarok usai public hearing.

Pengayaan dengan mendengar suara petani dan stake holder dalam Raperda Perda Perlindungan Petani itu digelar di gedung dewan. Selain perwakilan petani juga hadir perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Jatim.

Kabil menuturkan bahwa Reperda tersebut ditarget tahun ini tuntaa dan tahun depan bisa berlaku. Dia yakin bahwa Perda perlindungan petani ini akan sangat memberi manfaat luas bagi seluruh petani di Jatim.

Perda perlindungan petani ini bisa jadi Perda satu-satunya di Indonesia. "Salah satunya, hasil petani nanti dilindungi oleh asuransi. Sementara menguat baru tanaman padi yang bisa dicover asuransi," tambah Kabil.

Siapa pun petani di Jatim berhak atas perlindungan ini. Namun minimal luasan lahan minimal harus 2 hektare. Artinya, para petani yang bergabung dalam kelompok tani desa berhak atas asuransi ini. Rencananya akan digandeng asuransi PT Jasindo dan Bank UMKM.

Di Jatim ada sekitar 5.000 kelompok tani. "Setiap petani yang gagal panen karena hama atau bencana bisa dilindungi asuransi. Teknisnya nanti diikuti oleh Pergub. Saat ini sedang dihitung kebutuhan anggarannya," tambah Kabil.

Muhammad Fawaid, anggota Komisi B mengakui bahwa perlu perjuangan untuk menjadikan Raperda pelindungan petani menjadi Perda. "Terutama seberapa efektif perda ini nanti berjalan. Semua harus mengawal," kata Fawaid.

Sementara itu, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jatim Yusuf Husni meragukan Perda perlindungan petani itu akan efektif. Mengingat, selama ini sudah terbangun sistem menyangkut hasil panen mereka.

"Ini perda sangat mulia. Namun seberapa kuat niat pemrpov terutama dalam menopang anggaran. Petani di Jatim sangat banyak. Saya berharap tak sekadar berupa lembaran kertas Perda," kata Husni. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved