Persidangan Gapoktan di Madiun

Sekretaris Gapoktan Lestari Tolak Dakwaan Gelapkan Bantuan Rp 100 Juta

"Sidang kali ini agendanya pemeriksaan terdakwa. Tetapi, selama pemeriksaan itu terdakwa mengelak jika menggelapkan dana PUAP Rp 98 juta lebih."

Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin

SURYA.co.id | MADIUN - Sekretaris Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lestari, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Joko Susilo menolak semua dakwaan jaksa yang mendakwanya menggelapkan bantuan untuk kelompok tani hampir Rp 100 juta.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (25/5/2015).

Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maulia Martwenty Ine dengan hakim anggota, Mahendrasmara Purnamajati dan Arif, terdakwa Joko Susilo didakwa menggelapkan dana bantuan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dari Kementerian Pertanian senilai hampir Rp 100 juta.

"Sidang kali ini agendanya pemeriksaan terdakwa. Tetapi, selama pemeriksaan itu terdakwa mengelak jika menggelapkan dana PUAP Rp 98 juta lebih serta tak mengakui semua dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya," terang jaksa Didik Ibayanto dari Kejari Madiun.

Menurut Didik, terdakwa masih berniat untuk mengembalikan dana sekitar Rp 98 juta tersebut.

"Namun terdakwa mengaku uang sudah terkumpul itu hilang. Jika uang itu hilang, seharusnya dilaporkan ke kepolisian," imbuhnya.

Pernyataan terdakwa itu, kata Didik, tidak bisa menjelaskan kehilangan dana PUAP itu secara logika. Bahkan terdakwa tak bisa menerangkan keberadaan dana bantuan itu dikemakan.

"Keterangan seperti itu justru menunjukkan kesalahan terdakwa yang berupaya menggunakan dana PUAP itu untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Apalagi, selama persidangan sebelumnya, tambah Didik, pihaknya sudah menghadirkan belasan saksi. Hasilnya, hampir semua saksi keterangannya memberatkan terdakwa.

"Jadi belasan saksi kemarin itu, semua keterangannya memberatkan bagi terdakwa," paparnya.

Menjelang akhir persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Maulia Martwenty Ine memberikan kesempatan terdakwa untuk menghadirkan sanksi Ade Charge atau saksi meringankan untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya pada Senin (01/06/2015).

Atas tawaran ini terdakwa mengaku sanggup menghadirkan saksi meringankan tersebut.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved