Pemberantasan Korupsi

Jika Mangkir Lagi, Polisi Ancam Jemput Paksa 2 Pejabat Bawaslu Jatim

#SURABAYA - Bawaslu pusat menyurati Polda Jatim agar para komisioner Bawaslu Jatim diperiksa pada 25 Mei 2015.

Penulis: Satria Akbar Sigit | Editor: Yuli
m taufik
Penyidik Polda Jatim menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Penyidik Polda Jatim mengancam jemput paksa terhadap dua komisioner Bawaslu Jatim, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmoko.

Itu jika mereka mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim terkait kasus korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013.

"Kita lihat saja," tutur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombespol Idris Kadir, 24 Mei 2015.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lagi Senin (25/5/2015). Jadwal itu permintaan dari Bawaslu pusat yang secara langsung menyurati Polda Jatim.

Selain itu, Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto yang dikabarkan sedang umrah, diperkirakan sudah pulang ke Indonesia.

Karenanya, polisi berharap semua tersangka bisa hadir. 

Sebelumnya, pemeriksaan para tersangka yang dijadwalkan 7 Mei 2015 terpaksa diundur karena mereka mengirim surat permintaan penangguhan pemeriksaan tanggal 21 Mei.

Namun mereka lagi-lagi mangkir pada tanggal itu dengan alasan Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmoko ada rapat di Jakarta.

Andreas dan Pudjiatmoko serta Bendahara Bawaslu Gatot Sugeng Widodo dan seorang penyedia barang dan jasa berinisial IDY juga dijadwalkan diperiksa.

Namun mereka bahkan mangkir tanpa alasan apapun.

Sejauh ini, Polda Jatim baru menahan satu dari enam tersangka korupsi dana hibah Pilgub 2013, yaitu Sekretaris Bawaslu Jatim, M Amru.

Sementara lima tersangka lainnya masih belum diperiksa.

Enam orang itu adalah Sufyanto, Sri Sugeng Pudjiatmoko dan Andreas Pardede, Gatot Sugeng Widodo, M Amru, serta seorang penyedia barang dan jasa berinisial IDY.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved