Pemberantasan Korupsi
Korupsi Bawaslu Jatim, Ini Permintaan Gubernur Pada Kapolda
Terkait penetapan lima pejabat Bawaslu Jatim sebagai tersangka, Pakde minta Bawslu Pusat segera menyikapi kasus tersebut dengan serius.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Titis Jati Permata
Di antaranya dokumen kontrak fiktif, dokumen mark-up, naskah perjanjian hibah daerah (NHD), kuitansi fiktif, uang pengembalian THR sebesar Rp 7,5 juta, dan bunga bank/giro yang tidak disetor sebesar Rp 520.959.200.
Modus yang dilakukan para tersangka, antara lain, melakukan pengadaan-pengadaan barang fiktif, mark up, dan ada juga dana silpa yang seharusnya dikembalikan ke negara tapi tidak dikembalikan. Yang setelah dilakukan audit, ada kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar.
Penyelewengan yang dilakukan itu, misalnya kegiatan hotel yang dilaporkan seminggu padahal cuma tiga hari.
Kemudian, ada pengadaan spanduk 2.000 unit namun hanya direalisasikan 800 unit saja, dan sebagainya.
Serta, ada dana yang seharusnya dikembalikan ke negara, namun tidak dikembalikan semua oleh mereka.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA