Berita Madiun
35 PSK Diciduk Dari Lokasi Mangkal Sopir Truk di Jalur Madiun
Rata-rata PSK yang ditangkap berusia antara 25 tahun sampai 50 tahun.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | MADIUN - Sebanyak 35 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang biasa mangkal di sejumlah warung sekitar pasar Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun diciduk petugas gabungan, Rabu (6/5/2015).
Rata-rata PSK yang ditangkap berusia antara 25 tahun sampai 50 tahun.
PSK itu sebagian besar dari wilayah diluar Kabupaten Madiun. Sedangkan yang berasal dari wilayah Kabupaten Madiun hanya 5 orang PSK.
BACA JUGA » Bocor, Razia Gabungan Prostitusi Liar Hanya Jaring 3 PSK Tua
"Mereka diamankan dari warung-warung di perbatasan Ngawi-Madiun. Sebagian di sekitar Pasar Muneng dan sebagian di sekitar lokasi parkir truk pengangkutan barang antar kota antar propinsi," terang Kapolres Madiun, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution kepada SURYA.co.id, Rabu (6/5/2015) malam.
Razia itu, kata mantan Kapolres Trenggalek ini merupakan tindak lanjut dari razia sebelum di wilayah jalur ringroad Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Saat itu petugas berhasil menangkap 29 PSK dan 1 Mucikari dengan 2 PSK positif mengidap HIV/AIDS.
BACA JUGA » PSK Stadion Madiun dan Kantor Pos Jiwan Digulung Polisi
Denny mengakui prostitusi di sekitar Pasar Muneng itu ramai dan menarik.
Selain itu jalur utama Caruban - Ngawi itu akses utama jalur propinsi juga lokasi mejadi tempat persinggahan sopir truk untuk istirahat, makan dan minum.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA