Hari Buruh
Pekerja Bongkar Muat Mogok Kerja, Protes Keputusan Menteri
#SURABAYA - Perusahaan bongkar muat wajib mengasuransikan tanggung jawabnya dan menggunakan tenaga bongkar muat dari badan usaha berbadan hukum.
Penulis: Satria Akbar Sigit | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Ratusan pekerja bongkar muat di Pelabuhan Jamrud, Mirah, Berlian, dan Nilam melaksanakan aksi mogok kerja, Senin (4/5/2015).
Para pekerja itu memprotes keputusan Menteri Perhubungan nomor 53 tahun 2015 yang mengubah keputusan menteri sebelumnya dengan nomor 60 tahun 2014 pasal 16.
Dalam keputusan menteri yang baru itu, dinyatakan bahwa perusahaan bongkar muat wajib mengasuransikan tanggung jawabnya dan menggunakan tenaga bongkar muat dari badan usaha berbadan hukum, seperti perseoran terbatas, koperasi, dan yayasan tenaga kerja.
Peraturan itu merubah keputusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa tenaga kerja bongkar muat adalah tenaga kerja dari koperasi yang sudah diregistrasi saja.
Keputusan itu menurut Syukur hanya akan menguntungkan para pengusaha dan merugikan para buruh bongkar. "Kami ingin agar peraturan itu direvisi atau dicabut," terang Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia, Syukur Ahmad.
Aksi itu dimulai pada pukul 13.00 dengan cara para pekerja berkumpul di depan pintu dermaga Jamrud selama satu jam.Selanjutnya para pekerja meninggalkan lokasi aksi mogok kerja itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/0105buruh-datang-di-mas_20150501_123749.jpg)