Jumat, 17 April 2026

Kadindik : Tidak Boleh Pencairan Bosda Dikaitkan Pelunasan PBB

"Tidak boleh kades melakukan itu (menggunakan syarat pelunasan PBB). Kades salah menafsirkan surat bupati. Kasihan orang yang tidak punya(mampu)" papa

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Yoni

Mengenai syarat pelunasan PBB, Fatchur memekirakan karena masing-masing desa punya aturan sendiri, tapi sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar. Kalau masyarakat diingatkan agar melunasi PBB tidak masalah.

"Desa punya beban lunas pajak untuk keluar ADD (alokasi dana desa), artinya desa tidak nunggak," katanya.

Sebelumnya, seorang warga mengeluhkan kebijakan Kades Ngumpakdalem, Burhani itu. Warga Ngumpakdalem yang takut namanya disebutkan itu menilai, tidak ada kaitannya bosda dengan pelunasan PBB.

Kades Burhani mencairkan bosda kepada 361 siswa setingkat SMA, SMK, dan MA di wilayahnya. Masing-masing siswa untuk kelas 10 dan 11 mendapat Rp 500.000 per tahun, sedangkan kelas 12 mendapat Rp 250.000.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved