Sabtu, 25 April 2026

Kadindik : Tidak Boleh Pencairan Bosda Dikaitkan Pelunasan PBB

"Tidak boleh kades melakukan itu (menggunakan syarat pelunasan PBB). Kades salah menafsirkan surat bupati. Kasihan orang yang tidak punya(mampu)" papa

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Yoni

SURYA.co.id |BOJONEGORO - Kebijakan Kepala Desa Ngumpakdalem, Ahmad Burhani telah menyalahi aturan pecairan biaya operasional sekolah daerah (bosda) atau dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2015.

Kesalahan Burhani adalah mencairkan bosda menggunakan syarat wali murid harus melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih dulu.

Kebijakan Burhani tidak menaati surat edaran Bupati Bojonegoro nomor 900/878/218.412/2015 tentang DAK Pendidikan Bagi Pemerintah Desa.

Surat bupati itu dikeluarkan tanggal 20 Maret 2015. Dalam surat itu di nomor 3 menyebutkan, dengan mempertimbangkan urgensi tujuan, serta mengingat dana dimaksud dapat langsung dimanfaatkan oleh warga masyarakat, maka dalam proses pencairannya dikecualikan terhadap persyaratan-persyaratan : poin B melunasi pembayaran PBB yang menjadi baku desa yang bersangkutan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Bojonegoro, Husnul Khuluq mengungkapkan, pencairan bosda tidak boleh dikaitkan dengan pelunasan PBB.

Bosda itu untuk anak-anak sekolah. Katanya, pada saat rapat rapat mekanisme pencairan bosda disepakati agar pencairan DAK tidak dikaitkan dengan pelunasan pajak.

"Tidak boleh kades melakukan itu (menggunakan syarat pelunasan PBB). Kades salah menafsirkan surat bupati. Kasihan orang yang tidak punya(mampu)," papar Husnul saat meninjau ujian nasional di SMP Negeri 1, Senin (4/5).

"Misalnya, (yang menerima) anak orang tidak mampu betul bagaimana? Lah wong bosda itu utjuannya supaya anak mau sekolah kok," tambahnya.

Menurut mantan sekda Gresik itu, tahun ini, pencairan bosda melalui kades masing-masin.

Harapannya, pihak desa melaporkan ke dindik tentang jumlah anak yang tidak bisa sekolah di desa masing-masing. Tapi, kenyataannya, data jumlah itu belum masuk.

Kendati ada penyelahgunaan pencairan bosda, Husnul tidak bisa menindak.

Pasalnya, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menransfer uang bosda ke khas desa.

Husnul menghimbau kepada kades yang melakukan itu supaya menghentikan. Ia berharap, uang bosda bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah para siswa.

Camat Dander, Fatchur Rochman mengungkapkan, pelunasan PBB itu kewajihban pribadi, tidak ada kaitannya dengan bosda. Kalau itu dilakukan, maka melanggar aturan pencairan.

"Tolong beritahu datanya, nanti (kades) kami beri sanksi atau kami laporkan. Tapi, siapa yang dirugikan, itu yang perlu didata," paparnya.

Mengenai syarat pelunasan PBB, Fatchur memekirakan karena masing-masing desa punya aturan sendiri, tapi sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar. Kalau masyarakat diingatkan agar melunasi PBB tidak masalah.

"Desa punya beban lunas pajak untuk keluar ADD (alokasi dana desa), artinya desa tidak nunggak," katanya.

Sebelumnya, seorang warga mengeluhkan kebijakan Kades Ngumpakdalem, Burhani itu. Warga Ngumpakdalem yang takut namanya disebutkan itu menilai, tidak ada kaitannya bosda dengan pelunasan PBB.

Kades Burhani mencairkan bosda kepada 361 siswa setingkat SMA, SMK, dan MA di wilayahnya. Masing-masing siswa untuk kelas 10 dan 11 mendapat Rp 500.000 per tahun, sedangkan kelas 12 mendapat Rp 250.000.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved