Berita Madiun
Pemkab Madiun Ingatkan Pabrik Kalsium Belum Gaji Karyawan
#MADIUN - Bukti awal hasil investigasi menunjukkan, perusahaan memang belum membayar puluhan karyawannya selama 5 bulan terakhir.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yuli
SURYA.co.id | MADIUN - Tim Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Madiun mulai melayangkan surat pemeriksaan tahap pertama ke PT Bumi Kencana Murni Chemical Industry di Jl Raya Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Surat pemeriksaan itu, usai tim Dinsosnakertrans melalui tim pengawasan ketenagakerjaan melaksanakan investigasi ke perusahaan kalsium itu.
"Bukti awal hasil investigasi kami perusahaan memang belum membayar puluhan karyawannya selama 5 bulan terakhir. Investigasi itu, tindak lanjut keluhan para karyawan kemarin," terang Kabid Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans Pemkab Madiun kepada Surya, Selasa (28/04/2015).
Selain itu, fakta hasil investigasi pengawas menunjukkan, perusahaan sudah merumahkan sejumlah pekerja bagian produksi selama 3 pekan terakhir tanpa diberi kejelasan dan upah yang menjadi hak para karyawan itu.
"Memang hasil investigasi belum maksimal karena tim pengawas hanya bertemu staf bukan pimpinan perusahaan. Tapi, syarat nota pemeriksaan pertama sudah terpenuhi. Makanya kami layangkan Senin, (27/04/2015). Perusahaan memiliki waktu tujuh hari untuk memenuhi hal-hal yang menjadi temuan itu. Nota kedua dan ketiga segera kami susulkan," imbuhnya.
Sementara rencana pertemuan antara pimpinan perusahaan dan karyawan yang diagendakan di Kantor Dinsosnakertrans kembali batal digelar.
Hal ini disebabkan pimpinan perusahaan berhalangan hadir dengan melayangkan surat permohonan izin penundaan pertemuan itu.
"Perusahaan belum bersedia hadir, makanya perwakilan buruh dan Serikat Buruh Madiun (SBM) yang mendampingi pulang lagi tadi. Kami jadwalkan pertemuan bipartit, kami jadwalkan Kamis (30/04/2015) mendatang," pungkasnya.