Pembunuhan di Dharmahusada Indah
Hantamkan Kayu, Palu dan Paving Stone ke Mandor, Kuli Divonis 15 Tahun
#SURABAYA - Nurhadi Santoso (19) membunuh mandornya secara sadis. Dia memukulkan kayu, palu dan paving ke bagian kepala korban.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Nurhadi Santoso (19), kuli bangunan yang menjadi terdakwa pembunuhan mandor di proyek pembangunan rumah Jl Dharmahusada Indah I blok B, Surabaya diganjar hukuman penjara selama 15 tahun.
Pemuda asal Jombang ini terbukti membunuh secara berencana terhadap mandornya, Nur Awi, asal Probolinggo.
Vonis tersebut dibacakan hakim Hariyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/4/2015).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana pasal 340 KUHP. Menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Hariyanto membaca putusannya.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kusbiyantoro yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. “Kami pikir-pikir pak hakim,” jawab jaksa Kusbiantoro saat ditanya majelis hakim.
Demikian halnya terdakwa Nurhadi Santoso, menanggapi putusan ini, dia mengaku memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, menentukan sikap apakah menerima atau banding atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
Nurhadi nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya itu karena jengkel, pada 17 Januari silam. Padahal, mereka sama-sama bekerja di proyek banggunan itu.
Korban tewas setelah empat kali dikepruk palu. Kepala korban juga dihantam menggunakan paving dua kali. Dan setelah tewas, korban dikubur lalu disemen di garasi rumah yang sedang direnovasi itu. Jenazah korban juga ditutupi paving di bagian atasnya.
Saat kejadian, para tukang yang mengerjakan renovasi rumah tersebut sudah pulang, tinggal Awi yang masih duduk di teras, dan Nur yang memang bertugas jaga di rumah itu.
Awi yang duduk santai langsung dihantam palu oleh pelaku dari belakang. Dua kali hantaman membuat Awi ambruk bersimbah darah. Pemuda 23 tahun itu lantas diseret ke ruang tengah oleh Nur Hadi. Korban yang sedang sekarat digeletakkan di sana.
Kemudian, korban diseret lagi ke dapur, dan darah yang menggenang di ruang tengah ditaburi semen untuk menghilangkan jejak. Di dapur, Awi berusaha bangkit. Melihat itu, Nurhadi langsung menghabisinya dengan palu, dan karena masih hidup, beberapa saat kemudian pelaku memukul kepala korban dengan paving hingga tewas.
Setelah tewas, korban dikubur di garasi rumah. Pelaku terlebih dulu mencongkel paving, kemudian menggali tanah di sana. Korban lantas dikubur dan di atasnya ditaburi semen lalu disiram air. Terahir, paving dipasang lagi untuk menutup lubang tersebut.
Pelaku kemudian kabur. Dia pulang ke rumahnya di Jombang naik bus dari Terminal Purabaya. Setelah itu, dia kabur ke Malang. Saat bersembunyi di rumah temannya itulah dia diringkus petugas Polrestabes Surabaya.
RANGKAIAN BERITA KASUS INI: PEMBUNUHAN DI DHARMAHUSADA INDAH