Ketua Koperasi Artha Makmur Dijebloskan Tahanan

Tersangka mengaku uang nasabahnya dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti untuk berobat ke dokter, mencicil rumah dan membeli mobil baru.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Wahjoe Harjanto
zoom-inlihat foto Ketua Koperasi Artha Makmur Dijebloskan Tahanan
surya/sudarmawan
DITAHAN - Tersangka Rudi Supriyogo (55) tampak pasrah saat hendak ditahan di Polres Madiun karena tidak mampu mengembalikan simpanan nasabahnya Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Makmur, Kamis (16/4/2015).

SURYA.CO.ID | MADIUN - Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun menahan tersangka Rudi Supriyogo (55), Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Makmur karena tak mampu mengembalikan uang 16 nasabah yang mencapai Rp 500 juta, Kamis (16/4/2015).

Apalagi, uang nasabahnya ratusan juta yang awalnya dijanjikan bunga deposito 18 persen itu, digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai membeli rumah hingga membeli mobil baru.

"Nasabahnya mencapai 400 orang, baik tabungan biasa maupun deposito," terang Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Madiun, Iptu Suparman kepada Surya, Kamis (16/4/2015).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Nglames ini menguraikan, penangkapan tersangka dilakukan, Rabu (15/4/2015). Penangkapan itu, paska ada laporan 16 nasbah yang menjadi korban penipuan KSU Artha Makmur.

"Kalau dihitung, 16 nasabah itu mayoritas menanamkan uangnya dalam deposito dan sebagian kecil di tabungan dengan total Rp 500 juta yang harus dibayar KSU ke para nasabahnya," imbuhnya.

Ke-16 pelapor jengkel dengan janji diberikan tersangka. Hal ini disebabkan uang simpanan yang dijanjikan dicairkan awal April 2015, hingga kini tidak kunjung cair. Oleh karenanya, para nasabah melaporkan ke Polres Madiun itu.

"Sebelumnya, tersangka membuat surat pernyataan tertanggal 5 Maret 2015 isinya kesanggupan tersangka membayar dengan batas waktu akhir 4 April 2015 kemarin. Tapi tak ada realisasinya," ungkapnya.

Paska diperiksa sehari semalam, tersangka mengaku uang nasabahnya dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti untuk berobat ke dokter, mencicil rumah dan membeli mobil baru.

"Uang nasabah lain sudah dikembalikan dalam jumlah ratusan juta. Sisanya memang tidak sanggup dibayar tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara tersangka Rudi Supriyogo menegaskan, awal mendirikan KSU Artha Makmur hanya bermodal uang pinjaman dari salah satu bank senilai puluhan juta. Pihaknya membuat spekulasi dengan menjanjikan bunga 18 persen.

"Baik untuk tabungan maupun deposito. Harapan kami melalui nasabah pinjaman dapat menutupi bunga. Tapi kenyatannya tidak sesuai harapan. Kami tak mampu menutupi bunga yang kami janjikan. Makanya sekarang saya pasrah uang sudah habis," pungkasnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Tags
penipuan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved