Pemberantasan Korupsi

Hanya 3 Bulan, Jaksa Jatim Kurung 7 Tersangka Korupsi Besar

Terakhir, jaksa mengirim tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua mess santri Kementerian Agama (Kemenag) Jatim ke jerajak besi.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
surya/m.taufik
HITUNG UANG - Penyidik Kejati Jatim menghitung gebokan uang yang diserahkan oleh kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi Kadin Jatim, Kamis (19/3/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA – Sejak awal tahun 2015, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur getol mengungkap perkara-perkara korupsi. Terhitung selama tiga bulan terahir, sudah ada tujuh tersangka kasus korupsi besar yang dikurung dalam tahanan.

“Tapi ada juga beberapa tersangka yang tidak ditahan. Tentang penahanan itu, dilakukan oleh penyidik untuk mempermudah proses penyidikan atas perkaranya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Jumat (3/4/2017).

Terakhir, penyidik Kejati Jatim mengirim tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua mess santri Kementerian Agama (Kemenag) Jatim ke Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Kamis (2/4/2015).

Ketiganya adalah Kasi Kurikulum Kemenag Jatim Abdul Hakim, serta dua rekanan proyek bernama Bagus Sutarto dan Nur Herlambang. Mereka disangka merugikan negara hingga Rp 3 miliar.

Sekitar dua pekan sebelumnya, penyidik juga menahan dua pejabat Kadin Jatim. Yakni Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antarprovinsi, dan Nelson Sembiring selaku Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral Kadin Jatim.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 52 miliar dari Pemprov Jatim ke Kadin.

Februari lalu, mantan Dirut PT Garam (Persero), Slamet Untung Irredenta, juga dijebloskan ke dalam penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi penjualan 10 ribu ton garam Rp 2,5 miliar dan dana PKBL senilai Rp 93 miliar.

Untuk perkara ini, Kamis (2/4) lalu penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut, dan tak lama lagi akan disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya.

Pada bulan yang sama, Kejati juga menahan Supriatna, Dirut PT NAM yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi proyek Tol Gempol-Pasuruan dengan nilai kerugian negara sekira Rp 800 juta.

“Untuk kasus ini, ada dua tersangka lain tidak ditahan karena pertimbangan usia yang sudah renta. Demikian hanya kasus dugaan korupsi Tera SPBU, tersangkanya juga sampai sekarang tidak ditahan,” lanjut Romy.

Menurutnya, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Mereka yang memiliki pertimbangan, apakah ditahan atau tidak. Yang jelas, kata Romy, untuk para tersangka yang sudah ditahan itu, salah satu alasannya adalah untuk mempercepat proses penyidikan.

SILAKAN GUGAT

Ternyata, tidak semua tersangka menerima begitu saja dijebloskan ke dalam penjara. Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kadin Jatim sempat berusaha mengirimkan pengajuan penangguhan penahanan. Namun, sampai sekarang tak kunjung dikabulkan oleh penyidik alias kandas.

Lebih ekstrem yang dilakukan oleh dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan mess santri Kemenag. Dua rekanan proyek itu melalui pengacaranya menyebut bakal menggugat praperadilan. Alasannya, ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara ini.

“Rencananya, gugatan praperadilan kami layangkan Senin atau Selasa depan,” kata Arda Netaji, kuasa hukum dari tersangka Bagus Sutarto dan Nur Herlambang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved