Pemberantasan Korupsi
KPK Perkuat Tim Hukum Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi
Penegasan itu dilontarkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam halaqah antikorupsi bersama kiai se-Jawa Timur di Penpos Tebuireng Jombang.
Penulis: Sutono | Editor: Parmin
SURYA co.id | JOMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat tim hukum, guna menghadapi gelombang gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya menempatkan 10 jaksa penuntut umum KPK memperkuat Biro Hukum.
Penegasan itu dilontarkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam halaqah antikorupsi bersama kiai se-Jawa Timur dan aktivis antikorupsi di Ponpes Tebuireng, Jombang, Minggu (29/3/2015).
Dalam acara tersebut juga ditampilkan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto (BW), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie.
Johan menjelaskan, pihaknya membeberkan kepada para kiai terkait upaya KPK menghambat gugatan praperadilan status tersangka koruptor.
Pasalnya, upaya yang dilakukan KPK ke MA (Mahmakah Agung) agar menerbitkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) guna menghambat gelombang praperadilan tersangka korupsi tak membuahkan hasil.
"Kami pernah menghadap ke Ketua dan Hakim MA. Tujuannya, meminta saran tentang PK (peninjauan kembali) dan meminta MA mengeluarkan SEMA untuk menghambat gelombang praperadilan. Namun upaya itu belum berhasil," ujar Johan.
Pengasuh Ponpes Tebuireng KH Salahudin Wahid atau Gus Solah mengatakan, para kiai ingin mendengar secara langsung dari KPK mengenai kisruh politik dan hukum yang secara tidak langsung melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA