Wirausaha

Wirausahawan Perlu Urus Kartu Sakti IUMK, Ini Manfaatnya

IUMK untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Editor: Yuli
SURYA.co.id/Benni Indo
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga dengan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel didampingi Bupati Malang Rendra Kresna menyaksikan lansung peragaan penggunaan kartu IUMK oleh pelaku usaha kecil di KUD Dampi, Kabupaten Malang, Sabtu (7/3/2015). 

Laporan reporter SURYA, Benni Indo

SURYA.co.id | MALANG - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan, Kementrian Dalam Negeri dan Bupati Malang Rendra Kresna meluncurkan program Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kecamatan Dampit, Kabupten Malang, Sabtu (7/3/2015).

IUMK untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Pada 30 Januari 2015 lalu, tiga kementrian, yakni Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Koperasi dan UKM bersama Bank BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menandatangani kesepakatan di gedung Kemendagri untuk meluncurkan kartu IUMK.

Peluncuran penerbitan kartu IUMK berlangsung akhir Januari lalu di Kantor Camat Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Lokasi selanjutnya di Kecamatan Dampit.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved