Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba

Ini Komentar Menlu Australia Terkait Bantuan Tsunami PM Abbott

Bishop mengatakan Pemerintah Australia terus berupaya untuk mewakili warganya, "di setiap tingkatan, di setiap departemen".

antara/nyoman budhiana
Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2kg heroin Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri) saat akan menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam foto arsip bertanggal 8 Oktober 2010 ini. Dua warga negara Australia terpidana mati yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan segera dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke LP Nusakambangan menjelang eksekusi kedua terpidana tersebut. 

SURYA.co.id | SYDNEY - Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan pernyataan PM Tony Abbott soal bantuan tsunami yang diberikan kepada Indonesia justru dianggap tidak membantu (pembatalan hukuman mati) kedua terpidana Bali Nine.

Pekan lalu PM Tony Abbott meminta agar Indonesia mengingat kontribusi senilai satu miliar dolar (lebih dari Rp 10 triliun), yang diberikan Australia saat membantu tragedi tsunami, untuk kemudian memberikan kesempatan hidup bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Chan dan Sukumaran menghadapi hukuman mati di Indonesia, akibat keterlibatan keduanya dalam upaya penyelundupan heroin lebih dari 8 kg dari Bali ke Australia.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengeluarkan tanggapan terhadap pernyataan PM Abbott, dengan mengatakan bahwa "ancaman" adalah bukan bagian dari bahasa diplomatik.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengakui komentar PM Abbott tersebut ditanggapi di Indonesia sebagai tidak membantu (bagi penundaan hukuman mati).

"Itulah yang dilihat di Indonesia dan menjadi alasan mengapa saya berbicara dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjelaskan bahwa Perdana Menteri tidak berniat menghubungkan bantuan tsunami dengan Bali Nine dengan maksud negatif," katanya.

Menlu Bishop menambahkan, "Apa yang ia ingin sampaikan bahwa Australia selalu menjadi teman Indonesia, kami ada saat Indonesia membutuhkan."

"Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima bahwa demikian seharusnya kata-kata tersebut dimaknai," katanya.

Menteri Bishop mengatakan tim pengacara Chan dan Sukumaran akan hadir di pengadilan (PTUN Jakarta), Selasa (24/2/2015), untuk kembali meminta agar permohonan grasi untuk kliennya ditinjau kembali.

Bishop mengatakan Pemerintah Australia terus berupaya untuk mewakili warganya, "di setiap tingkatan, di setiap departemen".

"Kami melakukan segala upaya sebisa mungkin untuk meminta pengampunan bagi dua warga negara Australia ini," katanya. (Egidius Patnistik)

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved