Liputan Khusus Pengadilan Overload
Pengamat Hukum : PN Surabaya, Pengadilan Terpadat di Indonesia
Kepadatannya bahkan melebih pengadilan di wilayah DKI Jakarta.
SURYA Online, SURABAYA - Pengamat hukum Universitas Airlangga Surabaya Syaiful Aris berpendapat, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pengadilan terpadat di Indonesia.
Kepadatannya bahkan melebih pengadilan di wilayah DKI Jakarta.
Tingginya kepadatan sidang di Surabaya karena beban perkara yang harus disidangkan sangat tinggi, tak hanya perkara pidana, tetapi perdata, bahkan perkara-perkara lainnya.
“Ini berbeda dengan pengadilan di Jakarta. Di sana dipecah menjadi beberapa pengadilan sesuai wilayahnya (utara, timur, selatan, barat dan pusat),” kata mantan Ketua LBH Surabaya saat dihubungi, Jumat (31/10/2014).
Kondisi ini tidak diimbangi dengan jumlah hakim dan tenaga administrasi (panitera) yang memadai.
Masalah lain, adalah waktu sidang pidana yang tidak bisa digelar pagi hari karena berkaitan dengan kondisi tahanan yang tidak memungkinkan kalau harus bersidang pagi hingga sore.
Belum lagi, sarana prasarana di PN Surabaya yang sangat terbatas, terutama ruang sidang yang hanya ada sembilan ruangan.
“Kondisi ini tentu tidak sesuai dengan prinsip pengadilan yang harus cepat, sederhana dan biaya ringan," ujar alumnus Universitas California, AS ini.
Untuk mengatasi hal ini menurut Aris, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Di antaranya dengan memecah pengadilan menjadi dua. Hanya saja hal ini perlu dikaji lebih lanjut oleh instansi terkait seperti Mahkamah Agung (MA). Terutama mengenai landasan hukum yang memungkinkan pemecahan itu.
Solusi lainnya adalah dengan menambah hakim, tenaga administrasi serta sarana dan prasarana.
Artinya, harus ada penambahan hakim, panitera dan penambahan ruangan sidang baru agar bisa menangani besarnya perkara setiap hari.
“Ini bisa berlangsung baik jika ada perubahan sistem dan mekanisme yang baik juga. Jangan sampai ketika ini diperkaiki sistemnya tetap sama bebelit-belit,” tandasnya.
Terpisah, dosen Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya Sunarno Edi Wibowo mengatakan, pemecahan PN Surabaya mendesak dilakukan.
Dia melihat kondisi yang overload ini telah membuat hakim, jaksa dan panitera tidak konsentrasi dalam menangani perkara.