Kamis, 23 April 2026

Liputan Khusus Jatim Banjir Perceraian

Makin Mandiri Ekonomi, Makin Berani Ajukan Gugatan Cerai

Faktor lain adalah kemandirian ekonomi. Dulu, sekalipun teraniaya, istri cenderung tak berani melawan, apalagi menggugat cerai.

Sejak UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman diberlakukan,  Pengadilan Agama yang semula di bawah naungan Kementerian Agama beralih ke Mahkamah Agung.

Di dua institusi ini, menurut saya ada perbedaan penting. Di bawah Mahkamah Agung, seorang hakim PA dituntut untuk cepat memutuskan semua perkara yang masuk.

Hal ini kemudian menyebabkan majelis hakim bisa dengan mudah mengabulkan permohonan cerai tanpa terlalu terbeban mendamaikan pasangan.

Sementara ketika Pengadilan Agama masih berada di bawah Kemenag, hakim didorong untuk mengupayakan agar  pasangan yang berperkara tidak sampai bercerai.

Kalau hakim berhasil mendamaikan pasangan yang berperkara, hakim itu akan mendapatkan credit point (nilai tambah).

Menyikapi tingginya angka perceraian, Kanwil Kemenag Jawa Timur ke depan tetap akan lebih mengupayakan langkah antisipatif dengan meningkatkan bimbingan pranikah.

Dengan demikian, sejak awal, pasangan yang akan menikah semakin mantap dan memiliki kesiapan mental agar ke setelah menikah kelak tidak sampai bercerai. Masalah rumah tangga bisa diselesaikan secara baik-baik. (ben)

Sumber: Surya Cetak
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved